SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Miras Klaten terus diberantas Polres Klaten untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama Ramadan.

Solopos.com, KLATEN-Satuan narkoba Polres Klaten menangkap pengemudi mobil boks yang mengangkut minuman keras (miras) ratusan botol. Pengemudi ditangkap saat mengedarkan miras kepada para pengecer.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/6/2015) sekitar pukul 05.30 WIB berawal dari informasi warga terkait aktivitas pengemudi mobil boks yang memasok miras ke para pengecer. Mendapat informasi itu, aparat langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah mobil boks bernopol H 1804 HF yang berkeliaran di wilayah Desa Sajen, Kecamatan Trucuk.

Ekspedisi Mudik 2024

Tak ingin kecolongan, aparat lantas membututi mobil itu. Saat berhenti di depan sebuah warung wilayah Desa Sajen, Trucuk, pengemudi menurunkan dua kardus berisi miras. Aparat yang terus membututi mobil itu dan menghentikannya di jalan Ngaran Mlese-Cawas wilayah Desa Jatipuro, Trucuk.

Pengemudi bernama Rudi Buyung, 47, warga Dukuh Kebon, Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo tak berkutik ketika aparat mendapati tumpukan kardus berisi ratusan botol miras di dalam mobil boks. Barang bukti yang ditemukan serta pengemudi mobil boks langsung dibawa ke mapolres untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Danang Eko Purwanto, mengatakan dari hasil penangkapan aparat menyita sekitar 900 botol berisi miras golongan B dengan kadar alkohol 5-20%. Miras yang disita bermerek anggur, topi miring, serta vodka. “Kami menangkap salah satu distributor yang mengedarkan miras di wilayah hukum polres Klaten. Kami amankan barang bukti yang diangkut menggunakan mobil boks. Pelaku melanggar Perda Miras,” jelas Danang mewakili Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo, saat ditemui Sabtu (20/6/2015).

Dari hasil pemeriksaan, selain dipasok ke Trucuk, miras yang diangkut rencananya bakal diedarkan ke wilayah Bayat. “Dari keterangan pelaku, miras itu berasal dari Solo,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rudi dijerat dengan Perda No. 28/2002 tentang Miras. Ia diancam dengan hukuman minimal satu bulan atau denda paling sedikit Rp250.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya