SOLOPOS.COM - Petugas menurunkan barang bukti miras jenis ciu dari truk di Mapolres Karanganyar, Selasa (30/5/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Miras Karanganyar, PN menjatuhkan vonis denda Rp45 juta kepada pengedar miras.

Solopos.com, KARANGANYAR — Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar memvonis tiga perkara peredaran miras jenis ciu maupun oplosan di Karanganyar, Kamis (8/6/2017). Vonis berupa denda Rp45 juta menjadi rekor baru untuk pengedar miras di Bumi Intanpari.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

PN Karanganyar menjatuhkan vonis tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda Rp40 juta subsider tiga bulan kurungan untuk dua perkara dan vonis Rp45 juta subsider tiga bulan kurungan untuk satu perkara. Dasar putusan itu Perda No. 16/2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Kerjas Pasal 15 ayat (2).

Ekspedisi Mudik 2024

Informasi yang dihimpun Solopos.com, PN memvonis denda masing-masing Rp40 juta subsider kurungan tiga bulan kepada Hafis Fahtoni, 25, warga Perumnas Ngringo, Desa Ngringo, Jaten, dan M, 69, warga Pandeyan, Tasikmadu. Hafis menjual miras oplosan jamu dinda di Jaten.

Saat penangkapan, polisi menyita miras oplosan di kios milik Hafis sebanyak 70 botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter, 83 botol ukuran 600 mililiter, 5 jeriken ukuran 20 liter, dan 3 jeriken ukuran 5 liter. Polisi menggerebek kios Hafis pada Senin (22/5/2017) pukul 16.00 WIB.

Sedangkan vonis denda Rp45 juta subsider tiga bulan kurungan diberikan kepada warga Kayuapak, Polokarto, Sukoharjo, Tri Utomo, 50. Pengemudi truk berpelat nomor G 1517 HE itu tertangkap mengangkut 2.760 liter miras jenis ciu ke Jakarta pada Sabtu (27/5/2017) pukul 00.15 WIB.

Polisi menggagalkan pengiriman miras itu saat melintas di Colomadu. Pelaku mengelabui polisi dengan menata ribuan liter miras di bawah tumpukan karung berisi sekam. Polisi menyita 62 jeriken ukuran 30 liter berisi 1.860 liter dan 50 dus berisi 30 botol ukuran 600 mililiter per dus sehingga total 900 liter ciu.

Pejabat Humas PN Karanganyar, Mujiono, menuturkan PN menjatuhkan hukuman sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan. “Betul, PN sudah memvonis tiga perkara. Vonis dua perkara Rp40 juta sedangkan satu perkara Rp45 juta. Kami memvonis Rp45 juta karena mempertimbangkan jumlah barang bukti yang diangkut menggunakan truk terlalu banyak. Tujuannya jelas, supaya Karanganyar enggak dijadikan tempat peredaran miras,” tutur Mujiono saat dihubungi Solopos.com, Jumat (9/6/2017).

Sementara itu, Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengatakan vonis PN untuk satu perkara peredaran miras itu rekor baru. Orang nomor satu di Mapolres itu berharap vonis yang dijatuhkan majelis hakim dapat memberi efek jera kepada pelaku.

“Vonis rekor baru, yaitu Rp45 juta. Sebelumnya Rp40 juta. Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Hal itu menunjukkan komitmen semua pihak dalam memberantas peredaran miras di Karanganyar,” ujar Kapolres.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya