SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Miras Karanganyar, aparat Polsek Karangpandan menggagalkan peredaran ratusan botol berisi miras.

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Polsek Karangpandan menggagalkan peredaran 691 botol berisi minuman keras (miras) berbagai merek dari Semarang ke sejumlah wilayah di Karanganyar pada Sabtu (10/12/2016) pukul 13.40 WIB.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Nilai 691 botol miras berbagai merek itu ditaksir lebih dari Rp20 juta dengan asumsi harga satu botol miras sekitar Rp30.000. Mereka menyita 24 botol Black Jack, 82 botol Iceland, 24 botol Drum Whisky, 9 botol Mix Max, 2 botol Prost Beer, 55 botol anggur putih, 4 botol anggur kolesom putih, 38 botol anggur kolesom botol besar, dan 454 botol anggur merah.

Ratusan botol miras itu dikemas dalam kardus berbagai ukuran. Informasi yang dihimpun Solopos.com, anggota Polsek Karangpandan menyita ratusan botol miras itu saat patroli rutin di Dusun Pandanlor, Desa/Kecamatan Karangpandan.

Brigadir Syahrir, Brigadir Sunaryo, dan Brigadir Suharto mencurigai mobil boks warna hitam berpelat nomor H 1804 HF. Mobil itu berhenti di tepi jalan di Dusun Pandanlor.

Tiga brigadir itu menaruh curiga kemudian memeriksa pengemudi dan rekannya, surat-surat berkendara, dan isi mobil boks. Hasilnya, mereka menemukan puluhan kardus berisi ratusan miras berbagai merek dan ukuran.

Mereka membawa pengemudi dan rekannya, Totok Utomo, 30, warga Jogonalan Klaten, dan Sri Waluyo, 38, warga Baki Sukoharjo ke Mapolsek Karangpandan. Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Sumanjuntak, menuturkan dua pelaku itu dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring) yakni Pasal 15 ayat (2) Perda No. 16/2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Keras.

“Mereka diancam kurungan paling singkat dua bulan dan paling lama tiga bulan dan atau denda paling sedikit Rp40 juta dan paling banyak Rp50 juta,” kata Prawoko saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar didampingi Kasubbag Humas Polres Karanganyar AKP Rochmat dan Kapolsek Karangpandan AKP Aris Dwi Handoko, Selasa (13/12/2016).

Prawoko menjelaskan ratusan botol berisi miras itu akan didistribusikan ke sejumlah toko besar maupun toko kecil di Karanganyar. Menurut Prawoko, dua orang yang bertugas mendistribusikan miras itu kali pertama mengantar barang ke Karanganyar.

“Barang-barang itu akan didistribusikan ke beberapa toko di Karanganyar. Mereka mengaku dari distributor besar di Semarang. Pengakuannya kali pertama ke Karanganyar. Kami masih menyelidiki pemilik barang-barang itu,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya