SOLOPOS.COM - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Karanganyar memusnahkan ribuan liter minuman keras hasil operasi pada 2016 di halaman upacara Mapolres Karanganyar, Kamis (2/6/2016). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Miras Karanganyar, PN menjatuhkan vonis denda Rp40 juta kepada pengedar miras yang tertangkap membawa 691 botol berisi miras.

Solopos.com, KARANGANYAR — Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menjatuhkan vonis maksimal untuk kasus tindak pidana ringan (tipiring) peredaran minuman keras (miras).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

PN Karanganyar memvonis warga Klaten, Totok Utomo, 30, dengan hukuman denda Rp40 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang yang gelar Kamis (22/12/2016). Totok terbukti mengedarkan miras tanpa izin.

Anggota Polsek Karangpandan menangkap Totok saat hendak mengedarkan 691 botol miras berbagai merek. Totok membawa ratusan botol miras dari Semarang ke sejumlah wilayah di Karanganyar pada Sabtu (10/12/2016) pukul 13.40 WIB.

Barang bukti yang disita ada 24 botol Black Jack, 82 botol Iceland, 24 botol Drum Whisky, 9 botol Mix Max, 2 botol Prost Beer, 55 botol anggur putih, 4 botol anggur kolesom putih, 38 botol anggur kolesom botol besar, dan 454 botol anggur merah.

Tiga bulan yang lalu, PN memvonis warga Kediri, Jawa Timur, Heru Krisbianto, 30, dengan denda Rp35 juta subsider kurungan tiga bulan pada Kamis (29/9/2016). Heru membawa dan mendistribusikan 2.330 liter minuman keras jenis ciu dari Kediri ke Karanganyar pada Selasa (20/9/2016).

Heru ditangkap beserta barang bukti 75 jeriken dengan kapasitas masing-masing 30 liter dan 10 dus masing-masing berisi 12 botol bekas air mineral berukuran satu liter.

Pejabat Humas PN Karanganyar, Mujiono, menuturkan PN menjatuhkan hukuman yang sepadan dengan jumlah miras yang dibawa. “Ya, dulu pernah [menjatuhkan vonis denda] Rp35 juta lalu sekarang Rp40 juta. Itu sepadan dengan miras yang dibawa. Kan banyak,” kata Mujiono saat dihubungi Solopos.com, Jumat (23/12/2016).

Mujiono menyampaikan vonis maksimal diharapkan dapat memberikan efek jera. Tetapi, vonis yang dijatuhkan tetap mempertimbangkan asas keadilan. Mujiono menyampaikan rata-rata terpidana membayar denda.

Sementara itu, Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan Polres Karanganyar membuat program tiada hari tanpa operasi. Artinya adalah anggota Polres rutin menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat). Orang nomor satu di Polres itu juga berharap peran serta masyarakat.

“Tujuannnya menekan penyakit masyarakat. Bukan hanya miras, tetapi juga judi dan tindakan lainnya. Program tiada hari tanpa operasi itu harapannya dapat menciptakan Karanganyar Bebas Pekat,” ujar Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya