SOLOPOS.COM - Perwakilan tokoh pemuda, masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, TNI/Polri membacakan ikrar desa antimiras di hadapan warga Desa Segorogunung, Senin (27/11/2017). (Istimewa/Dokumentasi Dinas Kominfo Karanganyar)

Desa Segorogunung, Karanganyar, mendeklarasikan sebagai desa antimiras.

Solopos.com, KARANGANYAR — Desa Segorogunung, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, sebagai desa antimiras. Pencanangan dilakukan Bupati Karanganyar Juliyatmono dan Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto di lapangan desa tersebut, Senin (27/11/2017).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pencanangan Desa Segorogunung sebagai desa antimiras bukan hal mudah. Salah satu kendalanya adalah lokasi dan kondisi geografis Segorogunung di wilayah pegunungan. Udara lembap dan dingin menyelimuti desa itu saban hari.

Warga diduga mengonsumsi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol untuk menghangatkan tubuh saat bekerja maupun berkumpul bersama. Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres Karanganyar merasa prihatin.

Salah satu pertimbangannya adalah mengonsumsi miras dapat menyebabkan penyakit masyarakat lain, seperti pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, dan kematian bagi peminum. Satuan Binmas Polres Karanganyar mengambil langkah pembinaan penyuluhan dan pantuan saban hari di desa selama tiga bulan mulai Agustus hingga Oktober.

Hasilnya, desa yang terdiri dari empat dusun, yakni Ngledok, Menersawit, Dukuh, dan Segorogunung itu dinyatakan bebas miras. Kasat Binmas Polres Karanganyar, AKP Suwarsi, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, menyampaikan Desa Segorogunung menjadi pilot project desa antimiras di Kabupaten Karanganyar.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Segorogunung, Tri Harjono. Dia tidak menampik warganya mengonsumsi miras. Tri mengaku sempat mengalami kendala saat menyampaikan rencana Desa Segorogunung sebagai desa antimiras kepada masyarakat. Tidak semua warga sepakat.

“Saya tawarkan melalui sarasehan. Tidak semua warga sepakat. Akhirnya sosialisasi keliling bersama Polres. Kami sepakat dan mendukung desa antimiras. Kami harap ini kesepakatan bersama dan dijaga sebaik-baiknya,” kata Tri di hadapan warga desa.

Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, menyampaikan pilot project Segorogunung sebagai desa antimiras mengacu kepada program ke-8 promoter. Dia mengapresiasi masyarakat yang sukarela dan sadar menjaga kampung sendiri dari potensi dan gangguan kamtibmas.

“Ini sesuai program Polres, Karanganyar Bebas Pekat. Kami berharap kearifan lokal ini menjadi solusi mengatasi masalah. Kami menyadari kondisi geografis memengaruhi perilaku masyarakat. Harapan kami desa lain menyusul. Kami mohon dukungan tokoh masyarakat dan pemerintah,” ujar Kapolres.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengapresiasi keberanian Segorogunung mencanangkan diri sebagai desa antimiras. Menurut dia, langkah itu membutuhkan pengorbanan besar. Dia berharap seluruh masyarakat bertindak sebagai pengawas satu sama lain.

“Sebuah lompatan keberanian menyatakan diri sebagai desa antimiras. Itu bukan persoalan sepele. Warga melakukan pengawasan melekat. Kami pun akan pantau dan menunjang dengan fasilitas memadai agar masyarakat tetap produktif dan sejahtera,” tutur Bupati.

Dia berharap pencanangan itu memberikan efek positif dan nilai tambah bagi masyarakat. Masyarakat dapat hidup rukun, nyaman, dan sumber kejahatan berkurang sehingga kualitas hidup lebih baik.

“Hukum konvensional atau tidak tertulis itu lebih ampuh. Makanya saling mengingatkan kalau ada yang mau mabuk,” tutur dia.

Pada kesempatan itu, perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, TNI/Polri, pemerintah desa dan kecamatan membaca kesepakatan bersama. Salah satu poin isi kesepakatan bersama adalah penjualan dan konsumsi miras di Desa Segorogunung dilarang. Mereka menandatangani kesepakatan bersama.

Selanjutnya pembacaan ikrar oleh tokoh pemuda di Desa Segorogunung, Sunarso. Ada lima poin ikrar yang dibacakan Sunarso. Salah satunya adalah siap menjadi duta antimiras di Kabupaten Karanganyar.

“Tidak akan memproduksi, menjual, mengonsumsi miras atau minuman beralkohol, menjaga dusun dari peredaran dan penyalahgunaan miras, melaporkan peredaran dan penyalahgunaan miras. Kami tobat,” teriak Sunarso seusai membacakan ikrar di hadapan warga desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya