SOLOPOS.COM - Ilustrasi spanduk kampanye anti-pungli yang direntang polisi dan dinilai menyesatkan masyarakat. (JIBI/Solopos/Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

Miras atau minuman keras di Jateng tak bebas pungutan liar atau pungli aparat.

Semarangpos.com, SEMARANG — Punya izin berjualan minuman keras bukan berarti bisa terbebas dari pungutan liar (pungli) aparat kemanan. Demikian benang merah pengakuan pedagang minuman keras asal Wonosobo, Laurensius Soik, kepada Kantor Berita Antara di Semarang, Sabtu (4/11/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Laurensius Soik mengaku sering memberikan “uang bensin” kepada oknum anggota Polda Jawa Tengah yang datang ke tokonya. “Kadang datang, katanya kebetulan lewat karena mau tugas ke Banjarnegara atau Banyumas,” ungkap Laurensius.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, uang yang diberikan tersebut jumlahnya bervariasi. “Kadang saya beri Rp300.000, kadang lebih,” tambahnya.

Uang itu ia berikan karena adanya permintaan dari polisi yang mendatangi tokonya. Pungutan liar atau pungli semacam itu beberapa kali dikutip polisi darinya pada tahun 2015 lalu.

Pemilik toko di Jl. Resimen 18 No. 9, Wonosobo Barat itu mengaku memang sering berurusan dengan aparat keamanan, meskipun usaha perdagangannya resmi. Ia sering dianggap tidak mengantongi izin resmi.

Padahal selama 10 tahun berjualan minuman keras atau miras, Laurensius mengaku sudah mengantongi izin Kementerian Perdagangan tentang izin usaha, khususnya minuman keras. “Izin dari Kementerian Perdagangan, termasuk cakupan wilayah penjualan,” katanya yang juga mengungkapkan selalu memperpanjang izin tersebut secara berkala.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono menegaskan setiap pengaduan masyarakat tentang dugaan pungutan liar atau pungli di layanan publik kepolisian Jateng pasti ditindaklajuti. “Silakan melapor apa saja,” kata Condro beberapa waktu lalu.

Ke depan, lanjut dia, akan disediakan aplikasi e-complain di masing-masing polres. Ia mendorong masyarakat untuk berani melapor jika ada dugaan penyimpangan.

Laporan yang bisa disampaikan, kata dia, tidak sebatas hanya pada pelayanan publik oleh petugas. “Bukan hanya soal pelayanan. Misalnya kalau melihat petugas menerima pungli di jalan, silakan laporkan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya