SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (Boldsky.com)

Miras jateng rencananya tak lagi diatur peraturan daerah karena muncul rencana Menteri Dalam Negeri mencabut Perda Miras.

Semarangpos.com, SEMARANG – Rencana Menteri Dalam Negeri mencabut Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Dan Pengaturan Tata Niaga Minuman Keras (Miras) ditolak Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Alasannya, menurut Ketua FPKS DPRD Jawa Tengah (Jateng), Karsono keberadaan perda miras untuk mencegah peredaran minuman terlarang beredar luas di masyarakat. ”Miras memiliki ekses negatif bagi masyarakat karena banyak tindak kejahatan bermula dari meminum miras, sehingga bila perlu miras dilarang,” katanya di Semarang, Senin (23/5/2016).

Mengutip data Kepolisian Daerah (Polda) Jateng, Karsono mengungkapkan sekitar 40% tindak kejahatan, seperti pembunuhan, perkosaan, perkelahian karena pelakunya dalam kondisi mabuk akibat meminum miras. Untuk itu, lanjut dia, FPKS Jawa Tengah (Jateng) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, agar membatalkan rencana untuk mencabut perda-perda pelarangan dan pengaturan tata niaga miras.

Mendagri, sambung Karsono supaya memperhatikan kepentingan  masa depan generasi muda dan kehidupan bangsa Indonesia pada umumnya, jangan hanya semata berdasarkan kepentingan ekonomi. ”Jadi, jangan direduksi sebagai sekadar urusan ekonomi bisnis, karena masih banyak cara memperoleh dana dan investasi yang lebih bermartabat,” tandasnya.

Karsono menyarankan kepada Mendagri agar memberikan dorongan kepada kepala daerah memiliki kewenangan lebih besar untuk mengatur, baik membatasi atau melarang peredaran miras melalui perda. ”Bukan malah sebaliknya malah akan mencabut perda miras yang sudah ada. Perda miras menjadi bagian untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan di daerah,” ujarnya.

Dia menambahkan, FPKS Jateng mendesak DPR segera mempercepat pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. ”Kami mendesak DPR segera mengesahkan RUU tentang Larangan Minuman Berakhohol menjadi UU, sebagai payung pelarang peredaran miras,” tandasnya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya