SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Miras Jateng disikapi DPRD Jawa Tengah dengan mengagendakan pembuatan perda tentang miras.

Semarangpos.com, SEMARANG – DPRD Jawa Tengah akan mengagendakan pembuatan peraturan daerah (perda) tentang minuman keras (miras).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah (Jateng) Ferry Wawan Cahyono mengatakan, perda tentang miras sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat. Dia menyebutkan pengaruh miras saat mengemudikan kendaraan menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa orang lain, demikian pula tindak kejahatan akibat pengaruh miras.

“Masyarakat yang menjadi korban akibat miras sudah banyak, sehingga penting adanya peraturan tentang miras di Jateng,” katanya kepada Semarangpos.com, di Semarang, Kamis (16/7/2016).

Pembuatan perda tentang miras ini, menyikapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mendorong setiap daerah menerbitkann perda yang mengatur peredaran miras. Mendagri bahkan mewajibkan daerah mempunyai perda miras untuk mengontrol distribusinya, karena miras sudah menjadi ancaman serius bagi anak bangsa.

Ferry lebih lanjut menyatakan untuk membuat perda tentang miras, DPRD akan melakukan pengkajian terlebih dahulu, serta mensikronkan dengan peraturan hukum labih tinggi. Apalagi, imbuh dia, saat ini pemerintah dan DPR pusat sedang membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Berakhohol.

“Kami akan melakukan pengkajian [perda tentang miras] sambil menunggu disahkannya UU tentang Larangan Minuman Berakhohol,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar ini mengagendakan pembuatan perda tentang miras akan dimasukan pada program legislasi daerah (prolegda) pada 2017. “Usulan pembuatan perda tentang miras bisa berasal dari legislatif, bisa juga dari eksekutif,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Jateng Karsono menyatakan sependapat perlunya perda tentang miras untuk mengatur, membatasi, dan melarang peredaran miras di Jateng. Dia juga mendesak DPR segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.

”DPR agar segera mengesahkan RUU tentang Larangan Minuman Berakhohol menjadi UU, sebagai payung pelarang peredaran miras di seluruh Indonesia,” ujar dia.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya