SOLOPOS.COM - Miras impor palsu yang diamankan Bea Cukai Surakarta, Selasa (29/6.2021) lalu. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR – Bea Cukai Surakarta atau Solo berhasil mengungkap jaringan pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras impor palsu yang dilekati pita cukai palsu, Selasa (29/6.2021) lalu.

Barang bukti yang berhasil diamankan ada 27 botol miras impor dilekati pita cukai palsu, 1.368 botol bekas kosong dengan merek miras impor, serta bahan pembuatan miras.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah tiga orang berinisial ABM, SYT, dan SPR. Berdasarkan informasi yang  ada, modus  yang  dilakukan  pelaku  adalah  dengan melakukan penjualan atau pemasaran melalui media sosial yang sudah dilakukan berulang kali.

Pengungkapan  jaringan  ini  bermula  dari  hasil  analisa  Tim  Patroli  Siber alias Cyber  Patrol. Petugas Unit Pengawasan Bea Cukai Surakarta selanjutnya melakukan penindakan dan penangkapan atas dugaan pelanggaran Undang-undang di bidang cukai, yaitu terkait kegiatan penjualan miras yang tanpa dilekati pita cukai sah dengan metode transaksi cash on delivery (COD) yang dilakukan ABM.

Baca Juga: Jaringan Pembuat dan Pengedar Miras Impor Palsu Di Soloraya Terbongkar

Adapun modus yang dilakukan ABM adalah dengan cara mengiklankan miras tersebut melalui halaman media sosial. ABM diringkus Bea Cukai Surakarta saat melakukan transaksi penyerahaan barang di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Saat dilakukan pemeriksaan di tempat, ditemukan barang bukti yang menurut pengakuannya akan diantarkan kepada pembelinya sejumlah 27 botol miras impor palsu berbagai merek. Tim Bea Cukai Surakarta selanjutnya melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Tangkap Pembuat Miras Palsu

Dengan bekal informasi yang dihimpun dari pengakuan ABM yang menyebut minuman tersebut adalah miras palsu yang diproduksi rekannya dan ditempeli dengan stiker menyerupai pita cukai, oetugas langsung mengamankan SYT.

SYT kemudian diamankan di Kawasan Kabupaten Karanganyar. Kegiatan penindakan belum berhenti sampai di situ. Petugas kembali bergerak dan menemukan lokasi produksi miras merek impor palsu tersebut.

Baca Juga: Nia Ramadhani Ngaku Ditawari Narkoba Sejak Usia 14 Tahun, Tapi…

Dari situ, petugas mengamankan SPR di tempat terpisah di daerah Kabupaten Sragen.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, mengatakan penindakan yang dilakukan  ini  sebagai bagian upaya Bea Cukai Surakarta dalam menekan peredaran miras ilegal.

“Yang menjadi perhatian adalah bahwa modus penjualan miras ilegal terus berubah [modus penjualan melalui media sosial], namun dapat kami sampaikan bahwa Bea Cukai Surakarta akan tetap waspada walaupun dalam suasana pandemi yang masih berlangsung,” ujarnya.

Baca Juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 Terus Naik, Makam di Salatiga Tersisa 40 Petak

Sementara itu, barang bukti hasil penindakan dan para terduga pelaku digelandang ke Kantor Bea Cukai guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam melakukan proses ini, Bea Cukai Surakarta telah berkoordinasi dengan Polres dan Kejaksaan Negeri di Karanganyar.

“Penindakan ini  tidak saja  merugikan  negara  dari  sektor  penerimaan  cukai  namun  juga  dapat  membahayakan  kesehatan  dan ketertiban masyarakat,” tambah Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya