SOLOPOS.COM - Polisi Bandung pamer hasil sitaan selama Ramadan 2015. (Rachman/JIBI/Bisnis)

Miras Gunungkidul yang diamankan kali ini berupa tuak.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Warga Playen 2, ES, harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul, karena diduga menjadi produsen sekaligus penjual minuman keras tradisional Sumatera Utara jenis tuak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aparat dari Sat Sabhara Polres Gunungkidul yang menggeledah rumah ES, berhasil mengamankan miras tuak sebanyak 50 liter.

Kanit Dalmas Polres Gunungkidul, Ipda Wawan Anggoro pada Rabu (18/11/2015) menerangkan, penggerebekan di rumah pelaku dilakukan pada Selasa (17/11/2015) siang. Penindakan dilakukan berdasarkan pengembangan dari temuan adanya seorang warga, yang kedapatan sedang membawa satu botol tuak. Saat diperiksa, didapat keterangan tuak tersebut dibeli dari ES.

Petugas kemudian menggerebeg rumah pelaku, saat digeledah, petugas menemukan 5 jerigen tuak, masing-masing jerigen berukuran 10 liter. Tuak yang diproduksi ES, berbahan dasar air nira yang dicampur dengan kulit kayu pohon raru yang distok dari Sumatera Utara dan kemudian difermentasikan.

“Minuman yang diproduksi secara tradisional ini bisa dikategorikan sebagai miras karena jika dikonsumsi bisa menyebabkan mabuk. ES mengaku bahwa minuman hasil produksinya dijual kepada komunitas warga Sumatera Utara di Gunungkidul, kita melakukan penindakan karena cukup meresahkan,” ungkapnya usai apel siaga dan simulasi penanganan bencana di Mapolres Gunungkidul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya