SOLOPOS.COM - Ribuan botol miras disita polisi dari sebuah rumah di Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Sabtu (10/12/2016) siang. (Istimewa/Tribratanewsgrobogan.com)

Minuman keras (miras) di Grobogan terus ditekan peredarannya oleh aparat Polres Grobogan.

Semarangpos.com, PURWODADI — Aparat Polres Grobogan menggerebek sebuah rumah di Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (10/12/2016) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari penggerebekan tersebut, aparat menyita ribuan botol berisi minuman keras (miras) berbagai merek. Rumah milik seorang wanita berinisial S itu sudah lama menjadi tempat penyimpanan minuman beralkohol tersebut.

Kepala Satuan Sabhara, AKP Lamsir, mengungkapkan penggerebekan rumah yang dijadikan gudang miras itu berawal dari laporan warga sekitar. “Kami mendapat laporan dari warga yang mencurigai sebuah rumah yang sering mendapat kiriman kardus-kardus dalam jumlah banyak. Kemudian kami selidiki dan ternyata di dalam kardus tersebut berisi ribuan botol berisi miras siap edar,” ujar dia seperti dikutip dari laman berita online Polres Grobogan.

AKP Lamsir juga menegaskan ribuan botol miras itu akan diamankan untuk pengembangan kasus tersebut. “Sementara ini barang bukti ribuan botol miras kami amankan, dan kasusnya masih kami kembangkan” tandas dia.

Hingga Senin (12/12/2016), polisi masih memeriksa wanita berinisial S, pemilik ribuan botol miras tersebut. Seperti dilansir Tribratanewsgrobogan.com, S melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan No. 1/2014 Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 23 tentang Ketertiban Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya