SOLOPOS.COM - Kapolsek Bangutapan Komisaris Polisi Suharno (kanan) dan Kanit Shabara Polsek Banguntapan, Ajun Komisaris Polisi Gunarto menunjukkan barang bukti ratusan botol minuman keras, yang sebagian masih berada di dalam kardus, Kamis (29/9/2016) (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Miras Bantul ditemukan di Dusun Banjardadap.

Harianjogja.com, BANTUL — Kepolisian Sektor (Polsek) Banguntapan mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek dari sebuah rumah di Dusun Banjardadap, Desa Potorono, Kecamatan Bangutapan, Bantul.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kanit Shabara Polsek Banguntapan, Ajun Komisaris Polisi Gunarto telah mengintai rumah yang dia curigai sebagai gudang minuman keras.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saya sudah intai selama dua minggu terakhir, setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar,” ujarnya, Kamis (29/9/2016).

(Baca Juga : MIRAS BANTUL : Puluhan Botol Ciu Oplosan Disembunyikan di Dapur)

Kata Gunarto, rumah tersebut sebelumnya juga digunakan sebagai rumah makan namun sudah lama tutup. Setelah dilakukan pengintaian, kata dia setiap satu minggu sekali terdapat mobil box yang keluar masuk rumah tersebut. Setelah diselidiki mobil box dari semarang tersebut ujarnya membawa ratusan botol minuman keras berbagai merk.

Lanjut Gunarto, setelah diketahui mobil box tersebut datang setiap hari kamis, lantas dia bersama anggota yang lain melakukan penyergapan. Namun setelah ditunggu beberapa waktu mobil box tak kunjung datang, dia memutuskan langsung menyergap rumah tersebut. Benar saja dalam penyergapan tersebut, dia menemukan ratusan botol minuman keras yang masih berada di dalam kardus.

Selain menemukan ratusan botol minuman keras, Gunarto hanya mendapati seorang wanita yang menjaga rumah tersebut. Wanita bernama Rahma Fortuna Dewi yang merupakan anak dari pemilik rumah. Selanjutnya, kata Gunarto akan memanggil orang tua Rahma, untuk kemudian kasusnya dilimpahkan kepengadialan.

Sementara Itu Kepala Polsek Bangutapan Komisaris Polisi Suharno mengatakan oprasi yang dilakukan oleh angotanya adalah dalam rangka memberantas penyakit masyarakat (pekat). Dia mengatakan selalu memerintahkan angotanya untuk memberantas peredaran minuman keras yang tidak berizin.

Kata Suharno, Selama kurun waktu Januari hingga September 2016, Polsek Bangutapan telah berhasil mengungkap sedikitnya delapan kasus peredaran minuman keras tanpa izin. Kata dia, penjual miras akan dijerat dengan Perda No.2 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya