SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Miras Bantul ditekan dengan sejumlah cara, salah satunya pelaksanaan operasi pekat.

Harianjogja.com, BANTUL-Popularitas kawasan objek wisata di pantai selatan yang meninggi mengindikasikan semakin tingginya angka penyakit masyarakat. Hotel dan penginapan yang menjamur juga disinyalir menjadi titik subur tumbuhnya penyakit masyarakat itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari persoalan tersebut, Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono mengatakan operasi pekat diperlukan. Adapun operasi pekat merupakan rangkaian program yang ditetapkan Polda DIY untuk 11-20 Mei 2015. (Baca Juga : RAZIA BANTUL : 4 Mahasiswa Kepergok Check-In)

Riyono menyampaikan dalam Operasi Pekat itu, pihaknya tak hanya fokus di kawasan Parangtritis saja. Terlebih untuk menjaring penjual minuman keras (miras) pihaknya melebarkan area razia hingga ke sisi utara Bantul.

Dalam kesempatan itu, pihaknya menjaring delapan tersangka penjual miras di tiga titik, yakni Sewon, Kasihan, dan Bambanglipuro. Dari kedelapan tersangka itu, pihaknya berhasil mengamankan 45 buah botol miras, baik berjenis ciu, oplosan hingga miras bermerk.

Saat persidangan tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri, Selasa (12/5/2015), hakim Intan Tri Kumalasi menjatuhkan denda sebesar Rp300.000-500.000 kepada kedelapan tersangka tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya