Jakarta [SPFM], Ditetapkannya Miranda S Gultom sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) adalah langkah maju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Abraham Samad. Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, Jumat (27/1) mengatakan, langkah tersebut setidaknya membuka harapan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Bank Century.
Ahmad menambahkan, PDI Perjuangan mengapresiasi kemajuan kinerja KPK di bawah Komando Abraham Samad dalam membongkar dan memproses dugaan kasus-kasus korupsi besar dan sistemik. Menurutnya, keputusan KPK menetapkan status tersangka terhadap Miranda adalah keputusan hukum yang sudah memenuhi syarat formal dan meterial serta rasa keadilan masyarakat. [inilah.com/ard]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi