SOLOPOS.COM - Miranda S Goeltom

Miranda S Goeltom

JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat kepada beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Putusan vonis ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Gusrizal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Miranda bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dua, menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” ujar Gusrizal saat membaca vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Gusrizal, Miranda terbukti secara sah dan dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Miranda sendiri menyatakan kaget dan tidak menyangka dengan putusan vonis majelis hakim.

“Saya kaget, saya tidak menyangka. Saya tahu saya tidak berbuat apa-apa. Dan Tuhan tahu saya tidak berbuat apa-apa. Maka saya akan naik banding,” pungkas Miranda.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Miranda sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek pelawat kepada beberapa anggota DPR-RI sejak 26 Januari.
Miranda bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, terbukti membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar untuk 26 anggota dewan periode 1999-2004. KPK sudah menahan Miranda sejak awal Juni lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya