Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan perpanjangan permohonan cegah terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Terkait pencegahan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan perpanjangan surat cegah tertanggal 13 Desember 2011. Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Selasa (13/12), setelah dilakukan pencegahan, Miranda sempat berupaya untuk pergi ke luar Indonesia.
Miranda terakhir berangkat keluar negeri dengan tujuan Singapura menggunakan paspor biasa pada 26 Oktober 2010. Denny menuturkan karena sudah berada dalam status cegah, Miranda sempat ditolak oleh petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Dengan perpanjangan permohonan cegah ini, Miranda tidak boleh bepergian ke luar negeri hingga 12 Juni 2012. [MIOL/rda]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi