SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, berkas perkara untuk tersangka kasus suap cek pelawat Miranda S. Goeltom telah lengkap atau P-21. Ketua KPK, Abraham Samad saat menggelar konfrensi pers di Gedung KPK, Jumat (29/6) mengungkapkan, dengan selesainya pemberkasan, sidang perdana dipastikan sudah bisa digelar dalam  dua pekan mendatang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Miranda, Andi Simangunsong mengungkapkan, kliennya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Jakarta sekitar dua pekan ke depan. Lebih lanjut, Andi mengaku akan mengajukan sejumlah saksi yang meringankan kliennya. Namun, untuk saat ini Andi masih belum dapat mengungkapkan siapa-siapa saja saksi meringankan yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti. [miol/ary/bet-mg]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya