Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, berkas perkara untuk tersangka kasus suap cek pelawat Miranda S. Goeltom telah lengkap atau P-21. Ketua KPK, Abraham Samad saat menggelar konfrensi pers di Gedung KPK, Jumat (29/6) mengungkapkan, dengan selesainya pemberkasan, sidang perdana dipastikan sudah bisa digelar dalam dua pekan mendatang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Miranda, Andi Simangunsong mengungkapkan, kliennya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sekitar dua pekan ke depan. Lebih lanjut, Andi mengaku akan mengajukan sejumlah saksi yang meringankan kliennya. Namun, untuk saat ini Andi masih belum dapat mengungkapkan siapa-siapa saja saksi meringankan yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti. [miol/ary/bet-mg]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi