Jakarta [SPFM], Tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda S Goeltom, berharap perkaranya akan dihentikan melalui Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2). Hal tersebut disampaikan Miranda sesuai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (20/6). Miranda menilai, perkaranya layak dihentikan karena tidak ada bukti yang memperkuat tuduhan KPK terhadapnya.
KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka atas dugaan ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti untuk menyuap anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, yang dimenangkan Miranda. Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap terbukti sebagai pemberi suap. Salah satu pengacara Miranda, Dodi Abdul Kadir, mengatakan kalau pihaknya akan mengajukan permohonan SKP2 tersebut jika memang berkas pemeriksaan Miranda dinyatakan lengkap akhir Juni ini. Menurut Dodi, KPK selama ini tidak pernah memperlihatkan alat bukti yang menunjukkan kalau Miranda menyuruh Nunun menyuap anggota DPR. [kcm/dtp]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi