SOLOPOS.COM - Miranda Goeltom (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Miranda Goeltom (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/5/2013) resmi mengeksekusi tersangka kasus kasus suap bank Indonesia, Miranda Goeltom, dengan memindahkannya dari rutan gedung KPK, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Tangerang, Banten.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Eksekusi itu, menyusul hasil putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi, mantan Deputi Gubernur BI tersebut.

Ketika keluar dari gedung KPK, Miranda hanya mengatakan dirinya belum mengetahui akan kemana penahanannya dipindahkan.

“Nanti ya, sebagai warga negara yang baik, saya hanya mematuhi hukum,” ujar Miranda Goeltom, saat keluar dari Gedung KPK, Rabu (15/5/2013).

Miranda yang naik mobil tahanan KPK itu, terlihat membawa satu koper berukuran besar, dan dua travel bag berukuran sedang. Selain bawaannya di mobil tahanan, barang pribadi Miranda berupa satu koper besar berwarna merah juga dibawa dalam satu mobil minivan yang mengikuti mobil tahanan di belakangnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan pemindahan Miranda memang dilakukan terkait keputusan kasasi itu. Menurutnya, Miranda akan dibawa ke rutan Pondok Bambu.

“Sementara akan dibawa dulu ke rutan Pondok Bambu, kalau disana penuh, baru di bawa ke rutan di Tangerang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya