SOLOPOS.COM - Miranda S. Goeltom (JIBI/BISNIS/Dok)

Miranda S. Goeltom (JIBI/BISNIS/Dok)

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal penyuapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, Miranda dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana dalam Pasal tersebut berbunyi,: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

“Yang bersangkutan membantu atau turut serta terkait perbuatan NN melakukan tindak pidana kourpsi memberikan cek pelawat kepada anggota DPR periode 1999-2004,” jelas Abraham di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (26/1/2012).

Selain itu, Miranda juga dijerat dengan pasal 13 UU Tipikor dan pasal penyertaan 55 ayat 1 dan 2 KUHP. Bila semua terbukti, sosialita itu akan semakin berat hukumannya.

“Kita akan gali terus kasus ini,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Miranda S Goeltom sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini diambil dalam gelar perkara yang diambil Rabu kemarin.

(detikcom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya