Jakarta [SPFM], Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom enggan berkomentar soal penetapan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap cek perjalanan DGSBI yang dimenangkannya pada 2004 silam. Miranda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Rabu (25/5) mengatakan, dirinya mengetahui perihal penetapan Nunun sebagai tersangka hanya melalui media.
Miranda dan Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, Tjahjo Kumolo dijadwalkan bersaksi untuk politisi PDI-Perjuangan yang menjadi terdakwa dugaan suap cek perjalanan yakni Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Suwarno, dan Matheos Pormes, hari ini. Selain itu/ sidang dijadwalkan pula untuk mendengarkan kesaksian politisi PDIP Emir Moeis dan salah satu terdakwa dugaan suap cek perjalanan yang juga politisi PDIP, Agus Condro. [kcm/dev]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi