SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ternyata sudah hampir satu bulan Miranda Goeltom dikenai status cegah ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi.

Permintaan status cegah itu diajukan KPK terkait proses hukum kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Persisnya sejak 26 Oktober lalu,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Bambang Catur, seperti dilansir detikcom, Selasa (16/11).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya status pencegahan itu dilakukan langsung saat permintaan dari KPK masuk ke Imigrasi. Pihaknya, lanjut Bambang, telah mengirimkan surat edaran ke berbagai kantor wilayahnya.

Surat pencegahan Miranda bernomor IMI.5GR02.06-3.20574. Masa berlaku pencegahan selama setahun ke depan.

Bambang memastikan, tidak ada nama lain yang juga KPK mintakan status cegah dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Pencegahan ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan.

Pada September lalu, KPK menetapkan status tersangka kepada politisi senior Partai PDI Perjuangan, Panda Nababan, dan mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Paskah Suzzeta. Bersama keduanya ada 24 politisi lain yang terseret kasus dugaan korupsi cek pelawat dalam proses pemilihan DGS BI pada 2004 silam.

Menurut KPK semua tersangka dibagi dalam enam kelompok yang diduga menerima cek pelawat setelah Miranda Goeltom resmi dipilih sebagai anggota DGS BI. Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya