SOLOPOS.COM - Kajari Karanganyar, Akhmad Muhdhor, bersama Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, dan sejumlah pejabat Pemkab Karanganyar memusnahkan barang bukti minyak goreng di IPLT Kaliboto, Mojogedang, Selasa (10/3/2020). (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Ribuan botol berisi minyak goreng ilegal dirampas dan dimusnahkan dari pabrik UD Sumber Barokah, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar.

Perampasan dilakukan pada akhir 2019 lalu. Sedangkan pemusnahan dilakukan oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Selasa (10/3/2020), setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Total Kejari Karanganyar memusnahkan 3.372 botol berisi minyak goreng ilegal dan 1.380 botol kosong berbagai ukuran di IPLT Kaliboto, Kecamatan Mojogedang, Selasa.

Teror Ranjau Paku Hantui Flyover Manahan Solo, Ini Wujudnya

Informasi yang dihimpun Solopos.com, UD Sumber Barokan di Mojogedang bergerak di bidang pengemasan minyak goreng curah. Selain itu, UD tersebut juga memberikan label pada kemasannya. Merek dagang produk ini adalah Bening.

"Produksi di Kecamatan Mojogedang, Karanganyar. Industri ya, pabrik. Izin dari kabupaten ada tetapi kami menduga dia [pemilik usaha] tidak mengikuti perkembangan peraturan. Dia tidak memiliki izin dari Badan POM [Pengawasan Obat dan Makanan]," kata Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Harinto Wibowo, saat berbincang dengan wartawan di sela-sela pemusnahan barang bukti.

Harinto menjelaskan barang bukti 3.372 botol minyak goreng ilegal itu terdiri dari kemasan botol ukuran 1.000 mili liter (ml) sebanyak 110 karton, kemasan botol ukuran 900 ml sebanyak 169 karton, dan satu karton minyak goreng kemasan botol ukuran 425 ml.

Petani Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sawah Sambil Peluk 3 Butir Kelapa

Total ada 280 karton. Sebanyak 1.380 botol kosong minyak goreng terdiri dari 12 pak berisi botol plastik kosong ukuran 900 ml. Masing-masing pak berisi 66 botol.

Enam pak berisi botol plastik kosong ukuran 425 ml, masing-masing pak berisi 98 botol. Totalnya 18 pak. Kejari juga memusnahkan 37 ikat kardus dengan merek Bening.

Pemilik Usaha Minyak Goreng Ilegal Dihukum 4 Bulan Penjara

Masing-masing ikat berisi 20 lembar kardus. Total ada 740 lembar kardus. Turut disita satu timbangan digital merek Quattro, satu karung plastik berisi tutup botol warna kuning, satu pak stiker merek Bening ukuran 450 ml, 900 ml, dan 1.000 ml, dua buku nota penjualan minyak goreng merek Bening bertuliskan UD Sumber Barokah.

Balap Motor Roadrace Digelar di Jalan Kawasan Alun-Alun Wonogiri, Catat Tanggalnya

"Pemusnahan barang bukti dengan cara dituang ke salah satu kolam berisi sekam di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja [IPLT] Kaliboto. Bagian bawah sekam diberi alas terpal. Kardus dan botol plastik kosong dihancurkan menggunakan mesin pencacah plastik," jelas dia.

Pemusnahan barang bukti dilakukan karena kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PN Karanganyar No: 172/Pid.Sus/2019/PN.Krg tanggal 13 Februari 2020 juncto Surat Perintah Kejari Karanganyar No: Print 283/M.3.33/Eku.3/02/2020 tanggal 27 Februari 2020.

Pemilik UD Sumber Barokah, Supardi, dijerat menggunakan UU No.18/2012 tentang Pangan. Dia dihukum penjara selama empat bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya