SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumut, diganjar sanksi. Gara-gara meminta uang kasus Rp 300 juta, dia dilarang bersidang selama 2 tahun.

Sanksi itu merupakan hasil sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan pelapor Hendrik P Soambaton SH. Sidang dipimpin oleh Ketua MKH Artidjo Alkotsar di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (14/12). Artidjo merupakan Hakim Agung Ketua Muda Pidana MA.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Hakim terlapor dijatuhi hukuman disiplin berupa tidak bersidang selama 2 tahun dan ditempatkan sebagai yustisia di Banda Aceh selama 2 tahun dan diturunkan pangkatnya satu level selama satu tahun dan tidak menerima tunjangan remunerasi 100 persen selama dua tahun,” ujar Artidjo.

Menurut Artidjo, Ari terbukti telah melanggar kode etik hakim. Namun dia telah menyesali perbuatannya.

“Hakim terlapor terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Meski begitu hakim terlapor menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Dalam perbincangan sebelum putusan, sempat terjadi dissenting opinion bahwa Ari harus diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim. Usulan dilakukan Artidjo dan anggota KY Zainal Arifin.

Sementara itu, pelapor Hendrik mengaku, Ari saat meminta uang kasus Rp 300 juta sedang menangani kasus pembunuhan berencana. “Saya korban yang dimintai duit Rp 300 juta oleh terlapor dengan iming-iming kompensasi hukum yang akan diterima terdakwa. Itu yang saya laporkan,” kata dia.

Dalam persidangan itu, sempat diputar rekaman pembicaraan Hendrik dengan Ari dari ponselnya. Isi perbincangan itu mengenai pertemuan di sebuah hotel di Medan.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya