SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Usulan Fraksi Partai Golkar supaya setiap anggota DPR RI diberi dana Rp 15 miliar atau totalnya Rp 8,4 triliun per tahun, dikecam habis-habisan.

Pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai, usulan itu hanya digunakan untuk memenuhi janji-janji pribadi para anggota DPR kepada konstituennya dan menggunakan dalih penyaluran aspirasi daerah pemilihan para anggota DPR.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Janji pribadi mereka tidak bisa dialihkan menjadi beban negara. Ini tentunya sangat inkonstitusional,” ujar Irman kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (31/5).

Irman mengatakan, jika usulan Golkar itu lolos, sistem politik di Indonesia memang tidak beres dan membuktikan bahwa memang ada politik uang dalam proses pemilihan mereka.

Irmanputra curiga anggaran itu kelak tidak untuk menguatkan fungsi kedewanan mereka seperti legislasi, anggaran dan pengawasan.

“Memang ada budaya politik yang tidak beres seperti money politic dalam proses pemilihan mereka, namun negara tidak bisa menalangi janji-janji mereka. Seperti janji memberikan bantuan biaya khitanan kepada konstituen, masa hal itu menjadi beban negara, ini kan tidak beres,” jelasnya.

Penambahan anggaran, menurut Irman hanya bisa diberikan kepada anggota DPR untuk dapilnya jika hal itu berkaitan dengan tugas kedewanannya seperti pada bidang legislasi, pengawasan dan anggaran.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Adrinof Chaniago, punya penilaian senada. Menurutnya, jika kebijakan tersebut disetujui, sama saja melegalkan perampasan uang negara.

Ia menjelaskan, usulan bagi-bagi duit itu mengesankan DPR sangat rakus dan memanfaatkan kewenangannya untuk mendapatkan fasilitas bagi kepentingan politik dan ekonomi masing-masing.

“Ini kebijakan yang tidak benar, saya menolak adanya kebijakan semacam itu. Dalam konteks ini, jelas DPR memanfaatkan keuangan negara untuk kepentingan politik dan ekonomi masing-masing,” tegas Adrinof.

Menurut Adrinof, kebijakan semacam itu jelas bertentangan dengan amanat konstitusi. DPR hanya diamanatkan oleh kontitusi dengan tiga kewenangan, legislasi, pengawasan dan penganggaran.

“Tidak ada fungsi pelaksanaan kebijakan. Kalau usulan itu (15 miliar) dilakukan, sama saja DPR melanggar konstitusi,” tukasnya.


kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya