SOLOPOS.COM - Politikus PKS Fahri Hamzah seusai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

ICW mempertanyakan kompetensi Fahri Hamzah setelah Wakil Ketua DPR itu meminta Presiden menerbitkan Perppu KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sudah “melompati pagar” alias melampaui kewenangan saat mengusulkan kepada Presiden untuk menerbitkan Perppu KPK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya diberitakan Solopos.com, Fahri mengusulkan kepada Presiden agar menerbitkan Perppu KPK. Sebabnya, hal itu lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan harus merevisi undang-undang lembaga antirasuah tersebut.

Seperti diketahui, beredar kabar bahwa Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK diperkirakan akan berujung pada revisi UU KPK. Karena revisi UU dianggap terlalu lama, maka muncul wacana penerbitan Perppu KPK oleh Presiden.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, mengatakan Fahri tidak memiliki kompetensi mengajukan usul kepada Presiden atas diterbitkannya Perppu. “Karena dia bukan anggota Pansus, itu poin pertama,” katanya, Minggu (27/8/2017).

Di sisi lain, dia menyebut saat ini Fahri tak berpartai setelah dipecat dari PKS. “Fahri sudah lompat pagar kewenangannya. Itu wilayah Presiden,” lanjut Donal.

Di sisi lain, kata dia, Presiden pun tak perlu mengikuti rekomendasi Pansus kelak. Pasalnya, dia menilai Pansus Angket KPK cacat secara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya