SOLOPOS.COM - Logo Pilkada Serentak 2020 (Bisnis/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Elemen masyarakat Kota Solo, Jawa Tengah, kembali menggugat norma pergeseran jadwal pemungutan suara Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) sempat menguji Perppu No. 2/2020 jo UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada). Namun, pemohon menarik gugatan karena Perppu 2/2020 telah disetujui DPR menjadi UU.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Ternyata, niat PWSPP untuk membatalkan jadwal pencoblosan Pilkada 2020 tetap kuat. Ormas tersebut kembali mendatangi MK untuk menguji Pasal 201A ayat (1) dan (2) Perppu Pilkada yang kini menjadi lampiran dalam UU Pilkada.

Sowan Megawati, Gibran Semakin Mantab Hadapi Pilkada Solo

Pasal 201A ayat (1) dan (2) mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 karena pandemi Covid-19. Agenda pesta demokrasi daerah tersebut digeser dari September ke Desember 2020.

“Melanjutkan pemungutan suara pada Desember 2020 memiliki risiko, baik bagi pemerintah, penyelenggara pemilu, maupun otoritas kesehatan,” kata Arif Sahudi, kuasa hukum PWSPP, dalam berkas permohonan yang diajukan di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

PWSPP menilai penyelenggaraan pilkada 2020 terkesan dipaksakan. Menurut pemohon, hak kesehatan dan hidup masyarakat lebih utama dibandingkan dengan hak politik warga negara.

Jangan Besuk! Ada Positif Covid-19 Karanganyar Tertular di Rumah Sakit

“Pemungutan suara serentak dapat dilakukan kapan saja sepanjang proses pemulihan pasca-wabah telah usai,” ujar Arif.

Pemungutan suara pilkada 2020 sudah semakin dekat dan tahapannya sudah berjalan. Karena itu, PWSPP meminta MK mempercepat pemeriksaan perkara tersebut.

Pilkada 2020 diselenggarakan secara serentak di 270 daerah. Sebanyak sembilan provinsi menggelar pemilihan gubernur, 224 kabupaten melaksanakan pemilihan bupati, dan 37 kota menghelat pemilihan wali kota.

Gagal Salip Truk, Pekerja Pabrik di Grobogan Kecelakaan & Meninggal Dunia

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya