SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pelaku pemerkosaan 11 bocah SD di Bali dan Batam Mochammad Davis Suharto alias Si Codet,30, siap dihukum mati. Ia pun berurai air mata menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya.

Hal tersebut diutarakan Si Codet usai menjalani tes psikologis oleh Biro Psikologis di Polda Bali, JL WR Supratman, Denpasar, Senin (24/5/2010).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Si codet siap menerima hukuman terberat karena ia menyadari kesalahannya tersebut. “Saya mohon sekali untuk dimaafkan.  Saya terima apapun hukumannya. Jika ada yang menginginkan saya dieksekusi, saya iklhas,” katanya.

Si Codet memperkosa lima bocah SD di Bali pada awal tahun 2010 serta enam bocah SD di Batam pada pertengan tahun 2009. Sebagai ungkapan penyesalan, ia meminta maaf. “Kepada korban, keluarga korban, dari dalam hati nurani yang paling dalam, saya minta maaf,” ujarnya berlinang air mata.

Ia juga meminta kepada Presiden SBY, pejabat, maupun orang-orang yang mampu agar menyantuni para korban. Si Codet dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya