SOLOPOS.COM - Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA— Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi aplikasi trading Binary Option Binomo, meminta maaf kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban trading ilegal tersebut. Dia mengklaim tidak memiliki niat menipu. Kasus yang ada di luar kendalinya.

“Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang mengenal dunia trading,” ujar Indra Kenz saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022), seperti dilansir dari Antara.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Indra pun mengaku tidak memiliki niatan untuk menipu, seperti yang diajarkan dari orang tuanya. “Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu,” ungkap Indra.

Baca Juga: Bukan Karena Judi, Ini yang Bikin Korban Indra Kenz Marah 

Ia mengatakan sudah mengenal Binomo Binary Option sejak 2018 dari iklan, lalu mengikuti pelatihannya. Lalu pada 2019 membuat konten di YouTube terkait trading hingga bisa dikenal seperti saat ini.

Dia mengatakan peristiwa yang dialaminya menjadi pembelajaran bagi masyarakat Indonesia untuk memilih investasi baik legal maupun ilegal memiliki risiko.

“Ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal, karena semua investasi memiliki risiko,” kata Indra.

Baca Juga: Kisah Tung Desem Waringin yang Sempat Kagum dan Ikuti IG Indra Kenz

Untuk kali pertama Indra Kenz ditampilkan di hadapan publik setelah ditangkap dan ditahan pada 25 Februari 2022 terkait kasus penipuan investasi Binomo Binary Option.

Memakai baju tahanan warna oranye bernomor 058, Indra Kenz tampil dengan tangan diborgol. Dia juga berambut pendek, memakai kacamata dan mengenakan masker medis warna hijau.

Crazy rich Medan ini diberi kesempatan oleh polisi untuk menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang telah dirugikan olehnya. Youtuber itupun mempercayakan pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasusnya dan siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta patuh mengikuti proses hukum yang ada. “Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini,” kata Indra.

Baca Juga: Pengusaha Rudy Salim Terseret Kasus Binomo Indra Kenz karena Ini

“Terakhir sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih,” katanya menambahkan.

 

64 Saksi

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara mengatakan pihaknya telah memeriksa 64 orang saksi, 40 orang di antaranya adalah korban Binomo. Menurut dia, jumlah korban Binomo Binary Option terus bertambah, termasuk kerugian yang dialami para korban kini mencapai angka Rp44 miliar.

“Dimungkinkan (korban) akan bertambah, karena kami membuka hotline Binomo ini,” kata Chandra.

Baca Juga: Berambut Pendek, Indra Kenz Akhirnya Tampil ke Publik

Dittipideksus Bareskrim Polri membuka layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option melalui saluran telepon (hotline) yang dapat diakses melalui pesan Whatsapp di nomor 0812-1322-6296. Selain lewat pesan WhatsApp, masyarakat yang jadi korban juga dapat melaporkan melalui platform media sosial Instagram dengan akun @posko_robotrad_binary_option_dittipideksus.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamanya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP joncto Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya