SOLOPOS.COM - Hotman Paris dan Femmy Permatasari (Youtube/Hotman Paris Show).

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta maaf kepada umat Islam dan Katolik terkait promosi minuman keras gratis di klub malam Holywings untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria.

Hotman Paris adalah salah satu pemegang saham Holywings. Meski meminta maaf, Hotman Paris mempersilakan kasus itu diproses secara hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat ini sudah ada enam karyawan Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama.

“Sebagai salah satu pemegang saham di Holywings, saya memohon maaf atas kesalalahan staf Holywings yang menimbulkan kegaduhan di media sosial dan menimbulkan ketersinggungan umat Islam. Kami mohon maaf dan menyerahkan masalah ini diselesaikan secara hukum sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Hotman Paris saat mengunjungi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah K.H. Muhammad Cholil Nafis, sebagaimana dikutip Solopos.com dari kanal Youtube TVOneNews, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: Izinnya Dicabut Terkait Promosi Miras, Apa Bisnis Holywings?

Menanggapi permintaan maaf Hotman Paris, Cholil Nafis menerimanya. Namun, ujar dia, proses hukum kasus tersebut harus berjalan agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua.

“Secara pribadi tentu kami memaafkan, karena setiap orang melakukan salah, umat Islam akan memaafkan. Tapi berkenaan dengan penegakan hukum, saya setuju ini diteruskan. Anak buah Abang hilang sensitivitasnya sehingga menyinggung umat islam dan katolik. Ini menjadi pembelajaran bagi semua,” ujar salah satu pengurus PBNU itu.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait promosi minuman keras (miras) gratis Muhammad-Maria oleh salah satu pemilik label tempat hiburan di Jakarta, Holywings.

Baca Juga: Manajemen Holywings Tutup Operasional Dua Gerai di Bandung

Para tersangka terancam 10 tahun penjara.

“Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.

Keenam tersangka merupakan EJD,27, selaku Direktur Kreatif, NDP,36, selaku Head Tim Promotion, DAD,27, sebagai desain grafis, EA,22, selaku admin tim promosi, AAB,25, selaku sosial media officer, dan AAM,25, sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Baca Juga: Holywings di Semarang yang Tutup Ternyata Pernah 3 Kali Disegel

Kemudian, barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.

Adapun motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.

“Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” tuturnya.

Baca Juga: Muhammadiyah Surabaya Desak Pemkot Cabut Izin Usaha Holywings

Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Juga Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya