SOLOPOS.COM - Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama empat Wakil Ketua KPK mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Permintaan Komisi III DPR agar KPK tak memeriksa calon kepala daerah pada Pilkada 2018 dikecam.

Solopos.com, JAKARTA — Permintaan Komisi III DPR agar tidak melakukan penyidikan terhadap para calon kepala daerah dinilai merupakan usul yang tidak realistis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan permintaan para anggota Komisi III DPR dalam rapat dengan pendapat dengan pimpinan KPK, Selasa (12/9/2017), tidak realistis dan diskriminatif. Tak hanya itu, permintaan DPR sekaligus merupakan usul yang tidak sesuai dengan semangat rezim pilkada, yaitu melahirkan pimpinan daerah yang bersih dan bebas korupsi.

“Untuk menciptakan pemerintahan daerah yang bersih yang menjunjung tinggi asas-asas umum pemerintahan yang baik. Permintaan Azis Syamsuddin dan Benny K Harman justru menempatkan KPK dan masyarakat pemilih sebagai kambing hitam ketika seorang kader partai gagal dalam pilkada dan sekaligus ingin mempertahankan model pemilhan seperti membeli kucing dalam karung,” ujarnya, Rabu (13/9/2017).

Dia mengatakan pemeriksaan terhadap seorang bakal calon pemimpin daerah oleh KPK dalam perkara korupsi harus ditempatkan sebagai agenda prioritas. Pasalnya, kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK bersumber dari laporan masyarakat dan data ICW serta Kemendagri menunjukan masih banyak pemimpin daerah terlibat kasus korupsi saat menduduki jabatan politik.

“Kejahatan korupsi seorang bakal calon gubernur, bupati, wali kota, atau wakilnya, justru terendus pada saat yang bersangkutan mencalonkan diri kembali atau dicalonkan lagi untk periode berikutnya,” tuturnya.

Karena itu, Aziz Syamsuddin dan Benny tidak boleh mempolitisasi peran partisipatif masyarakat dalam memberantas korupsi. DPR juga tidak boleh mempolitisasi posisi KPK untuk berhenti menindak calon kepala daerah.

“Permintaan Aziz Syamsuddin dan BKH tidak hanya merusak jati diri KPK sebagai lembaga independen, tetapi juga bertentangan dengan prinsip hukum dimana KPK oleh UU diwajibkan untuk mendahulukan penanganan perkara korupsi dari perkara yang lain,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan para anggota DPR harus ingat bahwa mereka harus menjunjung tinggi misi mulia KPK, membangun sistem penegakan hukum yang lebih baik guna menciptakan pemerintahan yang bersih. Karena itu, pemeriksaan calon pemimpin daserah harus menjadi agenda prioritas KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya