SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–Rus, 26, nekat menganiaya ayah kandungnya sendiri, Jayus, 70, warga Desa Jangkungharjo, Kecamatan Brati, Senin (7/6) pagi dengan kayu. Akibat hantaman kayu dari pelaku, korban akhirnya tewas.

Tidak hanya menganiaya ayah kandungnya sendiri, Rus, juga sempat menganiaya ibu kandungnya, Ngatminah, 65, dengan sebatang kayu. Tindakan sadis pelaku diduga karena permintaan pelaku yang ingin dibelikan sarung tidak dipenuhi ibunya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Akibat hantaman kayu pelaku, Jayus mengalami luka pada lengan kiri dan tulang rusuknya patah. Sementara Ngatminah, 65, istri korban, mengalami luka memar pada bagian lengan kanan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi dua jam kemudian setelah kejadian.

Menurut H Abdul Kadir, 65, tetangga korban menyatakan, pelaku nekat menganiaya orangtuanya diduga soal permintaan sarung. Pelaku selama ini sudah lama mengidap penyakit kelainan jiwa.

“Penyakitnya itu sudah diderita sejak pelaku duduk di kelas dua SMA atau sekitar lima tahun yang lalu,” ujar saksi.

Informasi yang diperoleh Espos, pelaku sebelum menganiaya orangtuanya, sempat meminta dibelikan sarung sekitar pukul 07.30 WIB. Namun oleh ibunya dijanjikan akan dibelikan pas Lebaran. Jawaban ini membuat pelaku marah dan memukul ibunya dengan kayu yang ada di pojok rumah.

Ibu pelaku pun berteriak kesakitan dan didengar oleh ayah pelaku. Jayus yang tengah tiduran kemudian mendatangi asal keributan. Jayus kemudian berusaha melerai, namun malah dihantam kayu oleh pelaku mengenai lengan dan tulang iga sehingga korban jatuh tersungkur.

Mendengar keributan itu, saksi bersama Parmin melerai. Namun tak lama kemudian terjadi keributan lagi. Ketika saksi datang ke rumah, Jayus sudah meninggal. “Saat kami datang ke rumah itu lagi, korban sudah meninggal. Apakah karena dianiaya korban atau karena kaget atau sebab lain, saya tidak tahu. Tetapi yang jelas korban memang sudah lama mengidap sakit asma,” tutur Abdul Kodir.

Kapolres Grobogan AKBP Eko Wahyudi Krisgiono SIK melalui Wakapolres Kompol Joko Tjahyono dan Kasat Reskrim AKP I Nyoman Widiana kepada wartawan menyatakan, saat ditanya pelaku menangis dan membantah telah menganiaya ayahnya hingga meninggal.

Untuk pengusutan lebih lanjut pelaku akan diperiksa ke RSJ Semarang. “Nanti jika terbukti menderita sakit jiwa, pelaku dikenai pasal 44 KUHP. Namun jika tidak maka akan dijerat dengan pasal 351 dan 338 KUHP,” tandas AKP Widiana.

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya