SOLOPOS.COM - Kapolsek Karangmalang Iptu Mulyono menunjukkan barang bukti berupa botol plastik untuk mengambil bensin yang digunakan membakar terpal kadang ayam di Mapolres Sragen, Kamis (27/1/2022). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN — Gara-gara keinginan meminta satu ekor ayam ditolak, dua pemuda warga Desa Plosokerep, Kecamatan Karangmalang, Sragen, nekat membakar seluruh kandang ayam. Kini, dua pemuda tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dua pemuda dengan nalar pendek itu bernama Bagaskar Agus Hidayat, 23, dan Srampat Diyanto, 18. Sementara pemilik kandangn ayam yang jadi korban bernama Isnaini, 52. Ketiganya warga Desa Plosokerep. Sementara lokasi kandang ayam di Dukuh Pungkruk RT 006/RW 002, Desa Plosokerep.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022), Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kapolsek Karangmalang Iptu Mulyono, menjelaskan peristiwa pembakaran kandang itu terjadi pada Rabu (8/12/2022) sekitar pukul 05.15 WIB.

Baca Juga: Bukan Di Bawah Umur, Polisi Ungkap Fakta Baru Begal Payudara Sragen

Kejadian bermula saat kedua tersangka menenggak minuman keras di teras rumah Bagaskara, Selasa (7/12/2021) pukul 21.30 WIB. Kemudian Bagaskara punya ide meminta ayam untuk dimasak.

“Kemudian [Rabu pagi] tersangka berniat mendatangi kandang ayam untuk meminta ayam. Namun oleh penjaganya tidak mau memberikan,” kata Mulyono kepada wartawan di Mapolres.

Permintaan ditolak, kedua tersangka itu lalu pergi namun tidak pulang. Mereka justru mengambil bensin dari sepeda motor. “Mereka kemudian balik lagi [ke kandang ayam] untuk membakar kandang ayam tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara Sragen Depresi, Terancam 9 Tahun Penjara

Kedua tersangka membakar terpal pembatas bagian selatan kandang. Penjaga kadang yang menyadari mengambil air untuk memadamkan api. Beruntung api dapat segera dipadamkan.

Kerugian yang ditanggung korban akibat aksi tersangka itu memang tak seberapa, hanya sekitar Rp200.000. Namun akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1), ayat (2) KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 406 juntco 55 KUHP.

“Yang PAsal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam paling lama 12 tahun,” jelas Mulyono.

Baca Juga: Kasus Narkoba, Polres Sragen Tangkap 2 Warga Karangmalang dan Sidoharjo

Polisi menyita barang bukti berupa pipa paralon bekas terbakar, satu terpal, satu buah pakan ayam, satu botol untuk mengambil bensin, satu kotak api warna biru, dan satu unit sepeda motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya