SOLOPOS.COM - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) menyampaikan keterangan pers kasus dugaan korupsi dengan tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di wilayah Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk menghindari tiga sifat yang merupakan cerminan dari korupsi.

Ketiga sifat yang identik dengan perilaku korupsi tersebut yakni boros, tamak dan rakus.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Jaksa Agung meminta jaksa menerapkan pola hidup sederhana dalam kehidupan sehari-hari, termasuk saat menjalani tugas.

Sejak 2020, Burhanuddin menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Hidup Sederhana yang mengatur beberapa hal di antaranya menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli/memakai/memamerkan barang-barang mewah.

Instruksi tersebut bertujuan menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial di media sosial, menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum dan adat istiadat masyarakat setempat, menolak menerima hadiah/keuntungan, serta menghindari tempat tertentu yang dapat merendahkan martabat/mencemarkan kehormatan institusi.

“Sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan rakus sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun integritas institusi,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/2/2023), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan maksud dari instruksi tersebut yakni untuk pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat.

“Sikap sederhana insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun integritas sebagai seorang penegak hukum,” katanya.

Selain kesederhanaan, Burhanuddin juga mengingatkan tentang kedisiplinan dalam menjalankan tugas.

Membangun etos kerja yang mampu mengimbangi antara kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas untuk mencapai harapan dari pekerjaan.

Dalam birokrasi, kata Jaksa Agung, memerlukan kedisiplinan dalam mengeksekusi seluruh program dan kebijakan untuk memperoleh keberhasilan.

Disiplin tidak hanya terkait dengan masalah waktu kerja.

Kedisiplinan juga terkait dengan bagaimana setiap insan Adhyaksa mampu mengimplementasikan dan mewujudkan setiap program serta imbauan dari kebijakan pimpinan dalam kesehariannya, seperti pola perilaku, pola pikir dan tutur kata yang beretika serta bermartabat sehingga sosok jaksa tidak ada sekat dengan masyarakat.

Burhanuddin menambahkan pekerjaan seorang jaksa sebagai bentuk pengabdian yang akan terukir dalam perjalanan karier yang akan menjadi suatu kebanggaan.

“Berhasil atau tidaknya seorang jaksa dalam berkarier, sangat bergantung pada rekam jejak yang telah diukirnya untuk institusi. Jadi, semua melalui proses, tidak ada yang instan untuk menjadi seorang pejabat di Kejaksaan,” tegas Burhanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya