SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Minimarket Solo masih ada yang melanggar jam operasional.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melayangkan surat teguran kepada 10 minimarket lantaran diketahui melanggar aturan jam operasional.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Satpol PP Sutarjo, mengungkapkan 10 minimarket melanggar jam operasional karena buka terlalu pagi. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern jam operasional toko modern di Solo. Yakni, pukul 10.00 WIB-24.00 WIB. Namun, Sutarjo tak memerinci minimarket mana saja yang kena teguran Satpol PP.

Ekspedisi Mudik 2024

“Semua tersebar di Kota Solo. Temuan ini [pelanggaran jam operasional] hasil pengawasan dari petugas Satpol PP,” kata Sutarjo kepada Solopos.com, Minggu (30/8/2015).

Sutarjo mengatakan pelanggaran jam operasional menjadikan bahan pertimbangan Pemkot, untuk mengevaluasi operasional masing-masing minimarket. Pihaknya telah melayangkan  surat teguran kepada 10 minimarket yang melanggar jam operasional itu. Sutarjo juga telah melaporkan pelanggaran jam operasional minimarket ke Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), serta Penjabat (Pj) Wali Kota Solo Budi Suharto. “Laporan ini bakal menjadi pertimbangan seandainya pengelola ingin mengajukan izin operasional 24 jam,” kata Sutarjo.

Sejauh ini, Sutarjo mengatakan terus mengawasi operasional minimarket yang ada di Kota Bengawan. Pihaknya mengatakan tidak akan segan-segan menindak tegas minimarket yang mbalela dengan melanggar jam operasional. Satpol PP juga memelototi sejumlah minimarket yang nekat membuka operasional 24 jam di luar ketentuan. Sesuai ketentuan, minimarket diperbolehkan buka 24 jam hanya untuk di empat lokasi, yakni berada di jalan negara, jalan provinsi, sekitar rumah sakit dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). “Di luar dari itu tidak boleh buka 24 jam,” kata dia.

Sementara itu, Kepala BPMPT Solo,  Toto Amanto mengatakan BPMPT tidak melarang pengajuan izin operasional selama 24 jam. Dengan catatan, minimarket memenuhi empat syarat wajib. Yakni, berada di Jalan Nasional, Jalan Provinsi, di kawasan rumah sakit dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). “Kami libatkan Satpol PP untuk mengawasi minimarket. Kalau memang masih ada buka diluar jam operasional, ya akan kami tindak,” kata Toto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya