SOLOPOS.COM - Swalayan ilustrasi (tagsoftegypt.com)

Minimarket Sleman terus ditertibkan sesuai aturan yang berlaku.

Harianjogja.com, SLEMAN — Sebanyak tujuh toko modern segera ditutup. Penutupan ketujuh toko tersebut merupakan kelanjutan dari penertiban 86 toko modern yang dinilai bermasalah.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Kepala Satpol Pamong Praja Sleman Supriyanto mengatakan, penutupan ketujuh toko modern tersebut merupakan hasil rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindag) Sleman.

“Saya sudah menandatangani suratnya. Untuk langkah awal, kami lakukan upaya persuasif lebih dulu,” kata Supriyanto kepada Harian Jogja, Jumat (23/9/2016).

Langkah persuasif yang akan ditempuh, katanya, Satpol PP meminta agar ketujuh pengelola toko modern tersebut menutup sendiri usahanya. Mereka diberi jangka waktu selama sepekan. Jika tidak ada itikad dari pengelola untuk menutup usahanya, Satpol PP sudah menyiapkan aksi lain. “Kalau mereka tidak mau tutup sendiri, baru kami lakukan penyegelan,” ujar dia.

Jika rencana tersebut direalisasikan, lanjutnya, jumlah toko modern yang sudah ditutup sejak awal tahun hingga September ini sebanyak 19 unit. Jumlah tersebut belum termasuk dua toko modern baru yang ditutup paksa oleh Satpol PP. Keduanya ditutup saat baru beroperasi dua hingga tiga jam. “Semester awal kami sudah menutup 12 toko modern. Jika ditambah tujuh toko unit lagi totalnya 19 toko dari 86 unit yang dinilai melanggar Perda. Proses penutupan toko modern dilakukan tergantung rekomendasi Disperindag,” katanya.

Penutupan Dilakukan Sesuai Prosedur

Sementara itu, Kepala Disperindagkop Sleman Pustopo mengakui jika telah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk menutup tujuh toko modern.

“Langkah tersebut dilakukan setelah melalui tahapan atau proses pembinaan. Kalau selesai dibina tetap tidak ada perubahan, kami ambil kebijakan untuk menutupnya,” kata dia.

Pustopo menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk melakukan penegakan Perda. Hanya saja, katanya, penegakan dilakukan secara bertahap dan persuasif. Dalam proses penutupan, Disperindag tetap mengedepankan unsur pembinaan. “Jadi step by step. Yang bisa diizinkan dipacu untuk menyelesaikan izinnya sementara yang bisa dibina dilakukan pembinaan. Kalau tidak bisa dibina baru dilakukan tindakan eksekusi,” jelasnya.

Dia mengatakan, penertiban dilakukan bagi toko-toko modern waralaba yang dinilai melanggar ketentuan Perda. Seperti tidak memiliki izin, melanggar jarak pendirian toko modern minimal 1km dari pasar tradisional, dan melebihi kuota di masing-masing wilayah. “Perizinan antara toko modern lokal dengan yang sistem waralaba dibedakan. Kami justru mendorong pertumbuhan toko modern lokal,” tandasnya.

Menurutnya, pengembangan toko modern lokal dinilai lebih menguntungkan Sleman dibandingkan sistem waralaba. Alasannya, pemilik toko modern lokal perputaran ekonominya lebih dirasakan oleh masyarakat Sleman. “Adapun yang sistem waralaba, keuntungannya ditransfer ke pusat,” kata Pustopo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya