SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket. (Reuters)

Minimarket Sleman ditertibkan.

Harianjogja.com, SLEMAN — Rumitnya prosedur penutupan toko modern yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.18/2012 terkait izin pendirian toko modern, tidak menyurutkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman melakukan penertiban. Aparat penegak Perda itu memiliki cara sendiri untuk menertibkan toko modern yang bermasalah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Seksi Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Sleman Rusdi Rais mengatakan pihaknya membidik pelanggar Perda No.18/2012 tersebut dengan pelanggaran Izin gangguan atau HO. Dengan begitu, Satpol PP bisa melakukan upaya untuk menertibkan toko-toko modern yang bermasalah. Meski tidak sampai disegel atau ditutup, dia meyakini upaya tersebut bisa memberikan efek jera bagi pelanggar Perda.

“Untuk menutup toko modern yang bermasalah harus melalui prosedur yang panjang dan lama. Namun kami punya kiat sendiri dengan membidik kepemilikan HO,” ujarnya, Rabu (13/7/2016).

Dia menjelaskan langkah tersebut dilakukan sejak Juni lalu. Saat itu, Satpol PP mengajukan 10 pengelola toko modern ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait kepemilikan HO. Dari jumlah tersebut, hanya enam pengelola toko yang datang sementara empat pengelola lainnya mangkir.

“Kami ajukan pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring). Oleh majelis, masing-masing pengelola toko divonis denda Rp2 juta,” katanya.

Pada Juli ini, pihaknya kembali mengajukan 10 pengelola toko modern lagi ke PN. Jumlah tersebut tidak termasuk empat pengelola toko yang mangkir pada sidang Juni lalu. Dengan demikian, total 20 pengelola toko modern dari 89 toko modern yang bermasalah dan diajukan Satpol PP ke PN Sleman.
“Vonis dari PN tersebut akan kami sampaikan ke Dinas terkait, sebagai tambahan rekomendasi bahwa toko tersebut melanggar Perda,” ujarnya.

Diakuinya, vonis yang diberikan PN tersebut tidak bisa langsung menutup aktivitas dan operasional toko. Pasalnya, penutupan toko modern yang bermasalah hanya bisa dilakukan oleh Dinas yang membinanya.

“Jadi ini butuh komitmen Dinas terkait. Apakah akan membiarkan pelanggaran Perda atau melakukan penegakan Perda,” katanya.
Terus Tumbuh

Rusdi menegaskan, penegakan Perda terkait toko modern tersebut perlu dilakukan. Pasalnya, di luar 89 toko modern yang sebelumnya dinyatakan melanggar saat ini jumlah toko modern baru terus menjamur. Padahal, Pemkab Sleman sendiri menyatakan telah menghentikan sementara atau moratorium izin pendirian toko modern sebelum penataan selesai dilakukan.

“Saat ini sudah banyak toko-toko modern baru yang beroperasi. Semua sudah kami laporkan. Jumlahnya lebih dari 30 unit. Salah satunya di Pangukan. Sebelum beroperasi harusnya ditindak tegas karena pasti tidak memiliki HO,” ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu.

Menurut dia, HO merupakan izin terakhir yang diberikan sebelum sebuah tempat usaha beroperasi. Jika HO saja tidak dikantongi, kata Rusdi, bisa dipastikan pengelola toko modern juga tidak memiliki izin usaha toko modern (IUTM).

“Belum lagi jika ditelusuri izin membangun bangunannya (IMB), pasti tidak punya.

Sekadar diketahui, pada Kamis (30/6/2016) lalu Satpol PP langsung menutup toko modern yang baru beroperasi di Jalan Kaliurang KM 5,6. Toko tersebut tidak memiliki HO dan IUTM. Hal itulah yang menjadi dasar PPNS untuk melakukan penutupan terhadap toko modern yang baru beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya