SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket. (Reuters)

Minimarket Sleman, Pemkab terus mengontrol keberadaannya.

Harianjogja.com, SLEMAN — Satpol PP Sleman segera menutup tujuh toko modern yang melanggar aturan. Upaya persuasif Satpol PP agar pengelola toko modern itu menutup sendiri usahanya tidak diindahkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

(Baca Juga : MINIMARKET SLEMAN : Tujuh Toko Modern Segera Ditutup)

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais menjelaskan ketujuh toko modern tersebut beroperasi di wilayah Kecamatan Depok. Pihaknya segera melakukan tindakan tegas, menutup ketujuh toko tersebut lantaran batas toleransi yang diberikan sekitar 30 hari tidak diindahkan pengelola.

“Sudah sebulan kami beri toleransi untuk menutup sendiri usahanya, tapi tidak dilaksanakan,” kata Rusdi kepada Harianjogja.com, Senin (17/10/2016).

Dia menjelaskan, ketujuh toko modern yang segera ditutup merupakan kelanjutan dari penertiban 86 toko modern yang dinilai melanggar Perda No. 18/2012 tentang pendirian toko modern. Menurut Rusdi, penutupan ketujuh toko modern yang akan dilakukan sudah sesuai prosedur.

“Selain diberi surat peringatan 1, 2, dan 3, ada beberapa toko modern itu yang sudah disidang di pengadilan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya