SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Swalayan JIBI/Bisnis Indonesia/Alby Albahi

Minimarket Sleman diharapkan dapat diawasi bersama.

Harianjogja.com, SLEMAN – Masyarakat diminta waspada terhadap modus iming-iming uang saat sosialisasi pendirian toko modern. Selain menyalahi aturan, kondisi tersebut dapat memicu konflik antarwarga baik yang pro maupun yang kontra dengan pendirian toko modern.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anggota Forum Pemantau Independen (FORPI) Sleman Hempri Suyatna mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menetapkan kuota toko modern hanya 130 unit. Faktanya di lapangan, jumlah toko modern melebihi ketentuan dari kuota, yakni sekitar 300 unit. Pemkab bahkan menetapkan 89 unit toko modern bermasalah karena melanggar regulasi Perda. Mulai tidak mengantongi izin hingga lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional. Dari 89 toko modern yang bermasalah, Pemkab baru menutup paksa 12 toko modern di sejumlah lokasi.

Ironisnya, sampai saat ini diperkirakan terdapat 30-40 unit toko modern baru yang beroperasi. Dari jumlah itu, Satpol PP baru menutup dua unit toko modern yang baru beroperasi beberapa jam. Sementara toko modern lainnya melenggang beroperasi. Hal itu dikarenakan lemahnya pengawasan dan laporan dari masyarakat.

“Perlu diantisipasi adanya konspirasi di dalam perizinan. Jangan sampai yang dijadikan bamper aparat di level bawah,” tegas Hempri, Senin (15/8/2016)

Dia juga menagih komitmen dan visi ekonomi kerakyatan Pemkab Sleman. Menurutnya, visi ekonomi kerakyatan yang dicanangkan Pemkab patut dipertanyakan.

“Selain komitmen ekonomi kerakyatan, perlu dikritisi juga komitmen penegakan Perda. Ini menandakan selama ini janji-janji Pemkab hanya sebatas wacana saja,” kritik dosen UGM itu.

Menurutnya, Pemkab selama ini hanya memberikan harapan dan bukan aksi nyata kepada masyarakat. Beberapa masukan yang disuarakan masyarakat juga tidak didengar oleh Pemkab. Hempri khwatir ketidakpercayaan masyarakat akan semakin besar. “Pemkab semestinya menjadi agen rakyat. Bukannya menjadi agen pemilik modal,” tegas Hempri.

Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan Pembinaan dan Pengawasan (P3) Satpol PP Sleman Rusdi Rais menjelaskan, pihaknya meminta masyarakat dan aparat pemerintah di kecamatan dan desa untuk waspada modus sosialisasi toko modern. Selama ini, sosialisasi sering dijadikan dalih bagi pengusaha untuk nekat membuka toko modern.

Menurut dia, sosialisasi dan persetujuan dari warga merupakan dua hal yang berbeda. Dia menegaskan, pemberian izin pendirian toko modern sudah dihentikan karena kuota pendiriannya sudah penuh.

“Kami akan menindak tegas toko modern yang nekat buka usaha. Kalau ada toko modern yang akan beroperasi, kami berharap warga melaporkan kepada kami,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya