Solopos.com, SOLO – Fenomena minimarket siluman disesalkan Pemkot Solo. Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo, Toto Amanto, menyesalkan fenomena “minimarket siluman” yang terus berkelanjutan.
Menurut Toto, Minggu (27/10/2013), hal itu menunjukkan rendahnya kesadaran pengusaha akan aturan Perda. Toto khawatir pelanggaran tersebut akan mengangkangi syarat prinsip pendirian toko modern. Perda No.5/2011 tentang Penataan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern menegaskan pembangunan minimarket wajib berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Kami yakin mereka tahu aturan mainnya, bukan pertama kali minimarket ini berdiri di Solo. Namun entah kenapa seperti ada kesan tokonya pasti diberi izin, sehingga mereka menunda proses yang lain dan memilih buka dulu,” keluhnya.
Dengan temuan tersebut, Toto segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan minimarket nakal. Pihaknya mencatat sejauh ini ada 52 toko modern jejaring berstatus legal.
Sepertiga di antaranya, imbuh Toto, berdiri di tengah kota. Corporate Communications Alfamart Jateng-DIY, Budi Santosa, menampik pihaknya telah menerabas aturan.
Dia menilai seluruh izin toko jejaringnya di Solo sudah rampung. Budhi justru meminta bukti dari BPMPT soal izin minimarket yang diragukan tersebut. “Nanti akan dikroscek. Pada prinsipnya, legal formal pendirian Alfamart sudah dibereskan sebelum bangunan berdiri dan beroperasi,” tandasnya.