SOLOPOS.COM - ilustrasi minimarket (penangfoodgalore.blogspot.com)

Solopos.com, SOLO — Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo mencium pembangunan sejumlah minimarket yang melanggaran aturan pendirian toko modern. Modusnya, pengusaha sengaja menabrak alur perizinan untuk menghindari proses yang panjang.

Kepala BPMPT, Toto Amanto, saat ditemui wartawan di Pasar Kliwon, akhir pekan lalu, menduga ada lima minimarket yang menyalahi aturan perizinan. Pasalnya, ia tak menemukan data komplet lima minimarket itu di daftar pengajuan usaha meski bangunan telah berdiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Toko modern yang dimaksud berlokasi di Jl. Mangunsarkoro, Jl. Adi Sucipto, Jl. Ir. Sutami (Gendingan) dan Jl. Supomo (Tune Hotel) dan Jl. Yosodipuro.

“Saya tidak pernah merasa menandatangani pendirian Alfamart dan Indomaret di sana, tapi tiba-tiba muncul di tengah kota. Ini jelas menelikung aturan,” tukasnya.

Toto memastikan dokumen perizinan lima toko modern tersebut belum beres. Bahkan, ia mensinyalir proses perizinan baru sampai izin pemanfaatan ruang (IPR) dan cetak peta. Padahal syarat pendirian minimarket perlu dilengkapi izin lain seperti UKL-UPL dan Andalalin untuk menuju izin mendirikan bangunan (IMB).

“Pengusaha juga masih harus mengantongi izin usaha toko modern (IUTM),” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya