SOLOPOS.COM - Minimarket Indomaret di jl Slamet Riyadi, Josoroto, Purwosari (timur RS Kasih Ibu) Solo akhirnya tutup, Kamis (13/2/2014). Minimarket tersebut tutup karena tidak mempunyai izin. (Sunaryo HB/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Keberadaan minimarket siluman Solo  masih saja ada. Kendati Pemkot Solo telah melarang, minimarket nakal yang tak punya izin masih beroperasi.

DPRD Solo mendesak Pemkot Solo menegakkan ketentuan yang diatur dalam Perda No. 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan zero toleransi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sejumlah minimarket tak berizin itu jelas melanggar Pasal 16 Perda tersebut dan bisa diberi sanksi pidana berdasarkan ketentuan pada Pasal 23.

Penegasan itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Solo, Muh. Al Amin, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (21/2/2014).

Menurut legislator asal Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) itu, pelanggaran terhadap ketentuan perizinan bukan lagi ranah administrasi, melainkan masuk ranah pidana yang bisa disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun aparat kepolisian.

Dia menerangkan sanksi administrasi hanya diberikan bagi pengusaha pasar modern yang melanggar ketentuan terkait zonasi (termasuk jarak dengan pasar tradisional), sistem penjualan, tenaga kerja, jam kerja, waralaba, pengembangan kemitraan, kewajiban, dan larangan yang diatur dalam perda.

“Secara prinsip ketentuan dalam perda harus ditegakkan sepenuhnya. Ditegakkan secara konsekuen, jangan sampai ada toleransi atau zero toleransi. Saya kira tidak perlu ada peringatan, sanksi pidana itu bisa langsung diterapkan. Kalau sekarang pemkot sudah memberi peringatan, itu menunjukkan masih ada toleransi. Pemkot harus tegas agar memberi efek jera bagi pengusaha yang nakal,” tuturnya.

Selain persoalan perizinan, Al Amin juga merasa kesal dengan ulah pengusaha minimarket yang tidak mengindahkan ketentuan jarak antara minimarket dengan pasar tradisional paling dekat 500 meter.

Pasang Police Line

“Bila melihat kasatmata, banyak dijumpai minimarket yang jaraknya kurang dari 500 meter. Itu juga harus ditindak tegas oleh aparat penegak perda. Sanksi itu juga jelas diatur dalam Pasal 21 tentang sanksi administrasi. Dalam sanksinya ada tahapan berupa teguran, peringatan, penutupan sementara, sampai pencabutan izin usaha,” tandasnya.

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Solo, Abdullah A.A., saat ditemui wartawan, Jumat, di Gedung Dewan, meminta pemkot bertindak tegas terhadap sejumlah pengusaha minimarket yang tidak berizin.

Dia meminta pemkot untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian memasang police line di sejumlah minimarket ilegal yang nekat buka tanpa mengindahkan peringatan dari aparat penegak perda.

Selain memasang police line, kata dia, pemkot juga bisa memasang plakat dari papan yang menerangkan bangunan ilegal atau tak berizin.

“Dari dulu pemkot ini tidak tegas dalam menegakkan aturan. Ketika ada indikasi pelanggaran pada awalnya langsung ada tindakan, bukan dibiarkan sampai bangunan jadi dan beroperasi. Pemasangan police line itu bentuk aksi nyata pemkot sebagai peringatan keras bagi pengusaha minimarket,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya