SOLOPOS.COM - Minimarket Indomaret di jl Slamet Riyadi, Josoroto, Purwosari (timur RS Kasih Ibu) Solo akhirnya tutup, Kamis (13/2/2014). Minimarket tersebut tutup karena tidak mempunyai izin. (Sunaryo HB/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Sebanyak 37 minimarket disemprit Satpol PP lantaran terbukti melanggar Perda No.5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Sebanyak 17 di antaranya bahkan harus ditutup paksa karena belum mengantongi izin operasional. Temuan itu didapat seusai operasi gabungan yang digelar beberapa hari lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Penegakan Perda, Arif Darmawan, saat ditemui wartawan di Balai Kota, Kamis (13/2/2014), mengatakan ada 17 minimarket yang harus menghentikan sementara operasionalnya lantaran belum mengantongi izin usaha toko modern (IUTM).

Menurut Arif, tim penertiban telah merekomendasi penutupan minimarket sebelum semua izin terpenuhi. “Yang tidak berizin memang harus ditindak tegas. Sementara kami larang beroperasi dulu,” ujarnya.

Pihaknya enggan memerinci 17 minimarket yang melanggar ketentuan perizinan tersebut. Arif hanya mau menyebut seperti minimarket yang terletak di samping Rumah Sakit (RS) Kasih Ibu (Jl. Slamet Riyadi), dekat RS dr. Moewardi (Jl. Kolonel Sutarto) dan beberapa minimarket di sepanjang Jl. Ki Mangunsarkoro Banjarsari.

Dari ketujuh belas minimarket tersebut, beberapa di antaranya bahkan juga melanggar ketentuan jarak minimal dari pasar tradisional yakni 500 meter. Arif mengatakan minimarket itu di antaranya berada di sekitar RS dr Oen Kandang Sapi yang berdekatan dengan Pasar Mojosongo dan Jl. Ki Mangunsarkoro yang dekat dengan Pasar Joglo.

“Mengacu perda, harusnya minimarket ini ditutup permanen,” jelas dia.

Sementara, minimarket di samping RS Kasih Ibu yang sebelumnya diduga melanggar ketentuan serupa justru lolos. Satpol PP mengklaim jarak minimarket tersebut dengan Pasar Purwosari sekitar 520-540 meter.

Kepala Satpol PP, Sutarjo, memberi waktu pengelola minimarket untuk merampungkan proses perizinannya. Hanya, dia mewanti-wanti minimarket jangan beroperasi dalam masa pengurusan tersebut. “Kami terus awasi. Sejauh ini kami lihat belum ada yang ngeyel,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya