SOLOPOS.COM - Minimarket Ini tergolong siluman karena tetap beroperasi meski tak berizin (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO– Langkah penertiban tampaknya tak membikin jera sejumlah pengelola minimarket siluman. Meski telah disemprit untuk menutup sementara usahanya, pekan lalu, beberapa swalayan nakal masih nekat buka.

Pantauan Solopos.com, Kamis (20/2/2014), sedikitnya ada empat minimarket yang ngeyel meski sudah diperingatkan Pemkot.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Minimarket tersebut terletak di Jl. Ronggowarsito (depan PKU Muhammadiyah), Jl. Kolonel Sutarto (sekitar RS dr. Moewardi), Jl. Kolonel Sugiyono (Sekip) dan di bilangan Jl. Ki Mangunsarkoro (Kantor Pos). Sejumlah toko ini beroperasi seperti biasa meski telah diminta tutup sementara. Pekan lalu, Satpol PP menertibkan 17 minimarket yang terbukti belum mengantongi izin operasional.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo, Toto Amanto, mengaku kaget melihat sejumlah minimarket ilegal nekat buka. Pascapenertiban, pihaknya mengklaim belum ada satupun minimarket yang menuntaskan perizinannya.

“Izin di sini dalam artian sampai izin untuk toko modern (IUTM). Tidak hanya IPR (Izin Pemanfaatan Ruang) atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” tegasnya saat ditemui wartawan di Balai Kota, Kamis (20/2).

Toto mengatakan sudah ada beberapa minimarket yang beriktikad meneruskan proses perizinannya. Namun, upaya tersebut tak lantas disertai penerbitan izin operasional lantaran prosesnya masih jauh.

Jika seluruh dokumen telah lengkap, dia menjamin maksimal sepekan izin sudah keluar. “Kalau belum final ya jangan nekat buka dulu. Kami harap Satpol PP menindak tegas,” ucapnya.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Sapto Budi, mengatakan Satpol PP sudah berupaya mengawasi minimarket yang melanggar aturan. Hanya, pihaknya mengakui pengelola minimarket sering memanfaatkan celah untuk kembali melakukan pelanggaran.

“Sebetulnya saat diajak komunikasi mereka cukup kooperatif. Kami tidak tahu kenapa ujungnya seperti itu,” tuturnya.

Dalam waktu dekat, Sapto segera melayangkan surat peringatan kedua bagi minimarket yang ngeyel. Jika hingga peringatan ketiga tak digubris, pihaknya siap menyeret pengelola minimarket ke jalur pidana. Hal itu dimungkinkan merujuk Perda No.5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Bila sanksi-sanksi administratif tidak mempan, langkah terakhirnya ya dibawa ke pengadilan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya