SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pengusaha waralaba yang tergabung dalam Asosiasi Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) mendukung pembatasan izin pendirian minimarket yang tidak menerapkan pola kemitraan waralaba atau outlet milik perusahaan (own outlet company).

Pola pendirian minimarket yang tak menerapkan waralaba akan mendorong praktek monopoli oleh perusahaan besar tertentu di sektor minimarket.

“Saya setuju kalau itu dilarang, apa yang dilakukan Pemda Depok saya setuju,” kata Ketua Dewan Pengarah Wali, Amir Karamoy saat dihubungi, Rabu (7/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mengatakan seharusnya minimarket-minimarket yang sudah bisa diwaralabakan seperti Indomaret maupun Alfamart harus sepenuhnya dilepas melalui mekanisme waralaba. Sebab jika banyak dikembangkan oleh perusahaan pemegang merek sendiri maka akan menimbulkan  persaingan tidak sehat alias monopoli.

Ekspedisi Mudik 2024

“Makanya Pemda harus hati-hati, ketika ada pengajuan izin minimarket maka harus ditanya, harus diprioritaskan  kepada perorangan dengan cara waralaba, oleh penduduk setempat,” katanya.

Namun kata dia, jika sebaliknya ada minimarket yang meminta izin atas dasar waralaba harus didukung oleh pemda karena menyangkut pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. Berdasarkan PP No 42 tahun 2007 mengenai waralaba, dalam pasal 2 diatur, waralaba dapat diselenggarakan di seluruh Indonesia.

dtc/ewt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya