SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO—Komisi III DPRD Solo meminta pemerintah kota (pemkot) menindak tegas delapan pelaku usaha minimarket yang tak berizin. Delapan toko modern itu harus ditutup lantaran tak menaati aturan pemkot.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Solo, Quatly Abdulkadir Alkatiri, saat ditemui , Kamis (6/2), mengatakan banyaknya minimarket ilegal itu tergantung pada ketegasan pemkot. Bila ada minimarket berdiri tapi belum mengantongi izin, Quatly menilai aparat penegak perda, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tidak proaktif.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Persoalan itu juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemkot yang diakibatkan atas tidak berjalannya koordinasi antar-satuan kerja perangkat daerah [SKPD]. Permasalahan itu sebenarnya masalah klasik. Mestinya Satpol PP harus jeli. Solusinya, mereka diberi peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Kalau masih nekat, ya, di-bulldozer saja,” tegasnya.

Dengan langkah tegas itu, Quatly berharap ada efek jera bagi para pengusaha minimarket agar tak seenaknya saja mendirikan minimarket. Sikap tegas itu, terang Quatly, mestinya juga diterapkan terhadap kasus munculnya reklame yang mengorbankan pohon dan persoalan pedagang kaki lima (PKL) yang mulai menjamur di Jl. Dr Rajiman.

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Solo, Abdullah A.A., sependapat dengan pernyataan Quatly. “Saya minta pemkot bertindak tegas delapan minimarket tak berizin itu kalau tetap ingin dihormati rakyatnya. Saya minta minimarket-minimarket itu ditutup. Pemkot harus tegakkan aturan. Sering kali pemkot dibenturkan dengan banyaknya karyawan yang sudah direkrut. Persoalan karyawan itu menjadi tanggung jawab pengusaha untuk ditempatkan di lokasi lain yang berizin,” tegas Abdullah saat ditemui solopos.com, Kamis, di ruang Komisi III DPRD Solo.

Abdullah mengimbau para pengusaha harus menaati aturan yang ada dalam Perda No. 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dia berharap para pengusaha jangan mengabaikan aturan yang ada.

“Di perda kan jelas, pasar modern hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu. Pembatasan munculnya minimarket itu sudah kami tekankan sejak zaman pemerintahan Jokowi [Joko Widodo]. Bahkan saat itu, perda belum ditetapkan pemkot sudah mengizinkan 24 minimarket. Munculnya minimarket ini jelas membunuh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo mengendus delapan minimarket yang beroperasi sebelum mengantongi izin. Pengabaian aturan yang dilakukan pengusaha minimarket ini sudah kesekian kali di Kota Bengawan. Minimarket tersebut di antaranya berada di Jl. Slamet Riyadi (sebelah RS Kasih Ibu), Jl. Adisucipto, Jl. Ronggowarsito (depan PKU Muhammadiyah), barat Monumen Pers dan Jl. R.M. Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya