SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket (Dok/JIBI)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemkab Karanganyar akan mengevaluasi keberadaan toko modern berjejaring waralaba di Karanganyar. Izin operasional toko modern yang berada di luar zonasi pendirian toko modern terancam tak diperpanjang.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekda Karanganyar, Samsi saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Karanganyar, Sabtu (9/11/2013). Pihaknya telah bertemu DPRD Karanganyar untuk membahas permasalahan tersebut. Izin operasional pendirian toko modern akan dievaluasi secara komprehensif. “Nanti akan dievaluasi, jadi baik pengusaha maupun pedagang pasar tradisional akan sama-sama dilindungi,” katanya, Sabtu siang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sesuai aturan, zonasi pendirian toko modern di tiga kecamatan yakni Colomadu, Jaten, dan Karanganyar. Sementara toko modern yang berada di luar zonasi lantaran izinnya diterbitkan sebelum peraturan daerah (Perda) tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern, akan ditertibkan.

Izin toko modern yang berada di luar zonasi akan dievaluasi secara mendalam. Apabila melanggar aturan maka pihaknya tak akan memperpanjang izin pendirian toko modern. “Akan dilakukan penataan ulang, sehingga tak ada lagi toko modern yang beroperasi di luar zonasi pendirian toko modern,” ujarnya.

Jam operasional toko modern mulai pukul 09.00 WIB – 21.00 WIB setiap hari kecuali Sabtu dan Minggu. Pada hari tersebut jam operasional toko modern dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Apabila toko modern masih ngotot beroperasi selama 24 jam maka akan ditertibkan oleh Satpol PP Karanganyar.

Selain itu, pendirian toko modern baru harus berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional. Langkah ini dilakukan untuk melindungi para pedagang pasar tradisional agar tetap mengais rezeki. “Aturannya kan sudah ada, pendirian toko modern harus sesuai aturan tersebut. Kami akan melindungi pedagang pasar tradisional namun investor yang akan menanamkan investasi tak boleh dihalangi.”

Sementara Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto, meminta instansi terkait bersikap tegas saat melakukan penataan toko modern di Karanganyar. Bila toko modern tersebut melanggar aturan lantaran beroperasi 24 jam maka semestinya diberi sanksi seperti izin operasionalnya tak diperpanjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya