SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN: Pertumbuhan minimarket berjejaring di wilayah Kabupaten Sleman sulit dibendung. Data 2010, jumlah minimarket sejenis di Kabupaen Sleman telah melebihi kuota yakni ada 117 toko. Padahal kuota yang disediakan hanya 106 toko.

Yang lebih menghawatirkan lagi, dari sekian toko modern tersebut yang mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) hanya 58 toko. “Itu data dari Disperindagkop Sleman tahun 2010, sekarang mungkin lebih banyak lagi,” jelas ketua Paguyuban Peduli Sleman (PPS) Muhrom Khudori, dalam diskusi Program pemberdayaan pasar dan toko tradisional vs pasar dan toko modern di Kabupaten Sleman, di STIE YKPN, Kamis (19/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lokasi yang dipilih sebagai tempat usaha berdekatan dengan toko tradisional bahkan bersebelahan. Otomatis dengan produk jualan yang sama, lambat laun toko tradisional berangsur-angsur gulung tikar.

Melihat keadaan itu, diperlukan upaya kemitraan antara toko tradisional maupun toko modern berjejaring. Misalnya dengan cara menjual jenis barang yang berbeda sehingga tidak mematikan satu sama lain pemilik toko tradisional tetap dapat melanjutkan usahanya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi B DPRD Provinsi DIY, Agus Mulyono menjelaskan bahwa merebaknya toko atau minimarket berjejaring karena perda yang mengaturnya belum ada. Yang ada hanyalah peraturan walikota ataupun peraturan bupati. (Harian Jogja/Akhirul Anwar)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya