SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Alby Albahi)

Minimarket Bantul terus ditertibkan

Harianjogja.com, BANTUL — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul bakal mempidanakan kembali pemilik toko modern Indo Lestari di Jalan Imogiri Timur lantaran nekat beroperasi meski melanggar Peraturan Daerah (Perda).  Toko berjejaring nasional tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena berdekatan dengan pasar tradisional.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

(Baca Juga : MINIMARKET BANTUL : Satpol PP Ancam Pidanakan Toko Modern Bandel)

Pemilik toko Sandimin sebelumnya mengatakan, tidak merasa melanggar aturan mengenai toko modern sebab ia telah mengubah tampilan barang di lapak dagangannya sehingga kembali menjadi toko kelontong.

“Itu bukan toko modern lagi, sudah kembali menjadi toko kelontong jadi enggak masalah dekat dengan pasar tradisional,” ungkap Sandimin.

Namun diakuinya untuk tampilan luar toko masih sama persis dengan Indomaret yang memiliki ciri khas bangunan berwarna biru dan kuning.

“Kalau luar enggak apa-apa enggak diubah. Yang penting di bagian dalamnya kan diubah,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perizinan Bantul Sri Edi Astuti memastikan, lembaganya tidak pernah mengeluarkan izin beroperasinya toko modern milik Sandimin.

“Pemilik toko modern itu kan sudah pernah disidang karena tidak boleh mendirikan toko modern di dekat pasar tradisional. Tapi ternyata kabarnya buka lagi,” jelas Sri Edi Astuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya