SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Swalayan JIBI/Bisnis Indonesia/Alby Albahi

Minimarket Bantul diawasi dengan menerapkan Perda.

Harianjogja.com, BANTUL — Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2012 terkait pendirian toko modern diharapkan lebih tegas. Upaya ini untuk melindungi keberadaan pedagang kecil, khususnya di pasar tradisional.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

(Baca Juga : PENATAAN TOKO MODERN : Pemkab Bantul Revisi Perda Toko Modern)

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Kantor Pengelola Pasar Bantul, Slamet Santoso mengatakan adanya perda nomer 17 tahun 2012 sebenarnya cukup idealis. Pengaturan jarak antara toko modern dengan pasar tradisional minimal tiga kilometer memberikan perlindungan tersebut.

“Tapi kita lihat, sampai saat ini masih ada yang tidak memenuhi peraturan tersebut, menurut saya yang perlu ditegaskan kembali adalah pengaturan terkait perturan tersebut,” kata Slamet, Jumat (29/7/2016).

Dikatakannya, selain adanya aturan yang tegas, revisi Perda juga harus melindungi pihak yang kecil. Dalam hal ini pedagang di pasar tradisional. Pihaknya sebagai pelaksana menyatakan siap mematuhi dengan aturan hukum yang akan dikeluarkan nantinya.

“Revisi perda diharap akan dapat diterima oleh semua pihak agar pada pelaksanaannya benar-benar dipatuhi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya